Karena itu, kemungkinan syarat menjadi peserta BPJS untuk mengakses pelayanan publik cenderung ditolak.
Kalaupun dipaksakan, kemungkinan besar muncul penolakan atau mereka tetap mengikuti dengan melakukan iuran di awal untuk memenuhi persyaratan.
Sehingga akan bertambah lagi peserta yang menunggak di periode selanjutnya.
Aspek dari pihak BPJS juga perlu melakukan monitoring untuk menciptakan skema-skema yang ringkas dan transparan pengelolaan dananya.
Selain itu, monitoring di lapangan harus dilakukan pembenahan untuk benar-benar memberikan pelayanan yang maksimal pada peserta BPJS.
Selama prosedur yang tidak rumit ketika ingin menggunakan BPJS, serta menghapus diskriminasi peserta BPJS dan non-BPJS.
Semoga tujuan negara mendorong seluruh warganya terfasilitasi kesehatan melalui BPJS, sebanding dengan pelayanannya dan tidak memberatkan perekonomiannya. (*)
*Bekerja di RS UMC Cirebon