Polemik THR Buat Ojol, SPI: Pemberian THR Dapat Disesuaikan dengan Masa Aktif Ojol

Jumat 22 Mar 2024 - 10:05 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

BACA JUGA:Gugat Hasil Pilpres 2024: Siap-siap Adu Bukti di MK

”Mungkin Disnaker perlu diberi pembinaan untuk memahami setiap usaha atau kegiatan yang mempekerjakan manusia, sehingga hak dan kewajibannya dapat dipenuhi,” tandasnya.

Menurut Andi, kata ”mitra” hanya untuk menghilangkan kewajiban, padahal dalam sebuah perjanjian kerjasama bersama (PKB), kedua belah pihak harus saling menguntungkan tanpa ada yang dirugikan.

BACA JUGA:Penukaran Uang Baru, KPw BI Cirebon Siapkan Rp3,9 Triliun

Sesuai dengan aturan hukum, sebuah perjanjian kerjasama dalam bentuk apapun tidak boleh merugikan pihak manapun. 

Masalah THR untuk ojol ini dipicu  pernyataan dari Dirjen PHI Kementerian Tenaga Kerja, Dra. Indah Anggoro Putri M Bus, meminta agar aplikator membayarkan THR kepada para driver ojek online (Ojol) karena mereka masuk dalam PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), menimbulkan kebingungan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di Kota dan Kabupaten. 

 

Kategori :