Sorry Yee! THR Batal Full

Rabu 20 Mar 2024 - 17:22 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

CIREBON - Harapan ASN di Pemkot Cirebon untuk mendapatkan THR Lebaran tahun ini full, setara dengan gaji penuh bulan Maret, harus tertunda. 

Demikian pula dengan gaji 13 yang diterima, tidak akan mencapai jumlah penuh seperti gaji bulan Juni.

Pasalnya, Pemkot Cirebon telah memutuskan bahwa THR dan gaji 13 untuk komponen penghasilan tambahan pegawai (TPP) yang akan diterima oleh ASN (PNS dan PPPK), hanya akan diberikan sebesar 50 persen saja.

Keputusan ini telah diambil dalam rapat koordinasi yang melibatkan seluruh jajaran perangkat daerah Pemkot Cirebon, terkait pemenuhan kebutuhan belanja daerah menjelang Lebaran.

BACA JUGA:Diskon dan Flash Sale Tiket KA Mudik/Balik

Penjabat Walikota (Pj Walikota) Cirebon, Drs Agus Mulyadi MSi, menjelaskan bahwa sebagai sesama ASN, dirinya juga berharap agar komponen TPP yang turut disertakan dalam THR dan gaji 13 bisa diberikan secara full 100 persen.

Namun, jika keinginan ini dipenuhi, maka Pemkot Cirebon harus siap menambah kekurangan anggaran belanja sebesar Rp16 miliar dalam APBD-P 2024. 

Karena alokasi anggaran TPP yang baru dianggarkan untuk pembayaran gaji 13 dan THR, hanya sebesar 50 persen di masing-masingnya.

Untuk menutupi kekurangan anggaran sebesar Rp16 miliar tersebut, opsi yang diambil adalah dengan mengurangi belanja di perangkat daerah.

BACA JUGA:Disnaker Kebingungan, Ojol Dapat THR

“Saya juga menawarkan kepada para kepala perangkat daerah, apakah mereka bersedia untuk mengurangi belanja lagi atau tidak. Oleh karena itu, untuk THR dan gaji 13, kita mengambil opsi 50 persen, agar rencana belanja di perangkat daerah tidak terganggu,” ungkapnya.

Opsi yang diambil oleh pemkot saat ini sedang disusun dalam rancangan Perwalnya. 

Pasalnya, sesuai dengan amanat PP, THR untuk ASN harus dibayarkan paling lambat H-10 sebelum cuti bersama.

“Mengingat cuti bersama dimulai pada tanggal 5 April, maka perkiraan pembayaran THR untuk ASN akan dilakukan sekitar tanggal 27 Maret ini. Rancangan perwal sedang dalam proses penyusunan,” ujarnya. (azs)

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon