Satgas Narkotika Polresta Cirebon Bekuk 35 Pelaku

Kamis 30 Nov 2023 - 20:20 WIB
Reporter : Eep F
Editor : Eep F

Satgas Narkotika baru saja dibentuk oleh Polresta Cirebon. Kinerja mereka cukup bagus. Karena, dalam waktu tiga bulan dibentuk, mereka berhasil mengungkap 31 kasus narkotika dan obat-obatan (narkoba) dan mengamankan 35 tersangka.

“Sebanyak 31 kasus ini terdiri dari 22 kasus Obat Keras Terbatas (OKT), 7 kasus narkotika jenis sabu-sabu, dan dua kasus narkotika jenis ganja kering.  OKT ada 25 tersangka, 8 tersangka kasus sabu-sabu, dan 2 tersangka kasus ganja kering," papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman dalam rilis resmi, Kamis (30/11).

Dari penangkapan selama 3 bulan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sabu-sabu seberat 39,63 gram, ganja kering 29,55 gram, OKT sebanyak 12.043 butir berbagai jenis. Yakni, 5.865 butir Trihexyphenidyl, 2.564 butir Tramadol, serta 3.604 butir Dextro. Kemudian ada timbangan digital, 2 pipet kaca, korek api, 6 sepeda motor, dan 34 ponsel.

Dalam serangkaian penangkapan itu, Kombes Pol Arif Budiman menilai ada empat Kecamatan di Kabupaten Cirebon yang lokasi penangkapannya paling banyak. Yakni, Kecamatan Palimanan, Kecamatan Dukupuntang, Kecamatan Gebang, dan Kecamatan Babakan.

BACA JUGA:Polisi Buru Pembobol Gudang Beras

Rata-rata kasus paling banyak adalah OKT dengan jumlah barang bukti yang cukup banyak.  Artinya, suplai dan juga penyebaran obat-obatan terlarang cukup tinggi. "Cukup tingginya OKT menjadi atensi kita. Kita melihat, penangkapan OKT cukup besar, dan barang bukti banyak," ujarnya.

Kapolresta Cirebon juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif, melaporkan peredaran narkoba di Kabupaten Cirebon. “Apabila mengetahui ada yang mengedarkan segera melaporkan, nanti kami tindaklanjuti. Identitas yang melaporkan juga akan kita rahasianya," ajaknya. 

Selain OKT, Satgas Narkotika Polresta Cirebon juga berhasil mengamankan jaringan narkotika jenis sabu-sabu. Salah satu pengedar dalam jaringan tersebut adalah ibu rumah tangga (IRT) yang berinisial RN. Dia ditangkap saat menyebarkan sabu-sabu. 

“RN masuk lima orang jaringan, yang mengedarkan sabu-sabu. Dari tangan RN kita dapat mengamankan 14 paket sabu-sabu siap edar. Kita masi kembangkan jaringannya," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cep)

Kategori :