Pelayanan Harus Berjalan Normal

Senin 18 Mar 2024 - 17:13 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

Diketahui, INA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.

Atas dugaan terlibat dalam kasus tersebut, INA dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bae)

Kategori :