MAJALENGKA - Penjabat (Pj) Bupati Majalengka, Dedi Supandi, memastikan bahwa penetapan tersangka kepada Kepala BKSDM oleh Kejati Jabar tidak akan menghambat roda pemerintahan.
Dia menegaskan bahwa kegiatan dan pelayanan publik akan tetap berjalan normal.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan status tersangka kepada salah seorang ASN Pemda Majalengka berinisial INA pada Kamis, 14 Maret 2024.
INA, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, diduga terlibat dalam kasus korupsi Pasar Cigasong.
BACA JUGA:Bakal Sanksi Dinas yang Tidak Taat
"Saya ikut merasa prihatin atas permasalahan yang terjadi. Apalagi soal integritas adalah hal yang selalu ditekankan dalam pembinaan terhadap ASN, termasuk di lingkup Pemda Majalengka," ujar Dedi Supandi.
Meskipun demikian, Dedi Supandi meminta kepada seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebelum benar-benar muncul putusan pengadilan.
Sambil menghormati proses hukum, pihaknya akan terus melakukan koordinasi lebih lanjut bersama unit kerja maupun pihak berwenang, baik itu di tingkat Pemda Majalengka maupun Pemprov Jabar.
"Sambil menghormati proses hukum, akan dilakukan koordinasi lebih lanjut. Kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung yang dilakukan aparat penegak hukum," katanya.
BACA JUGA:Bupati Imron Berharap Kembali Raih WTP
Dedi Supandi juga mengingatkan bahwa ada tiga hal yang harus dimiliki oleh ASN, yaitu kokoh pada integritas, melayani sepenuh hati, dan profesional.
"Karena itu, sebagai Pj Bupati, saya menyarankan kepada yang bersangkutan untuk mengikuti seluruh prosedur hukum," ucapnya.
Dedi juga telah menginstruksikan agar pelayanan publik, khususnya yang berada di ranah BKPSDM Majalengka, tetap berjalan normal.
"Saya bisa pastikan, seluruh pelayanan publik dan kegiatan Pemda Majalengka, khususnya di BKPSDM, tetap berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya.
BACA JUGA:Pemkot Prioritaskan Pemerataan Pembangunan Infrastruktur