Satpol PP Hentikan Live Music Melebihi Batas Jam Operasional

Minggu 17 Mar 2024 - 17:10 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

BACA JUGA:Pemkab Segera Bangun Kantor MUI Kuningan di Kompleks KIC

Pihaknya juga mengingatkan bahwa meskipun kafe diperbolehkan menampilkan live music, mereka harus menghormati bulan suci Ramadan dengan tidak menampilkan pertunjukkan yang melanggar norma agama dan kesopanan, serta mengatur volume suara agar tidak mengganggu ibadah dan aktivitas masyarakat sekitar. (azs)

Kategori :