Tiga narapidana kasus terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri, Jawa Timur, telah menyatakan ikrar setia mereka kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tindakan ini mendapat apresiasi dari Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Asep Sutandar.
Asep mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kegiatan ini, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), TNI, Polri, Kementerian Agama (Kemenag), dan pemerintah daerah. Menurut Asep Sutandar, ikrar yang disampaikan oleh narapidana tersebut menandakan kolaborasi yang baik antara lembaga pemasyarakatan dengan pihak eksternal.
Dia menjelaskan bahwa ini merupakan langkah mulia dalam proses pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menyatakan kesetiaan mereka kepada NKRI.
"Ini adalah tugas yang sangat mulia dalam membina WBP (Warga binaan pemasyarakatan) sehingga mengikrarkan diri setia pada NKRI," katanya di Kediri.
Selain itu, Asep Sutandar memberikan pesan kepada narapidana yang telah menyatakan ikrar tersebut untuk mengikuti program pembinaan dengan tekun, semangat, dan produktif, serta mematuhi tata tertib di dalam lapas dengan baik. "Jaga dan ikuti seluruh tata tertib di lapas dengan baik," kata dia.
Dia juga menekankan pentingnya menciptakan suasana yang kondusif antara beragam umat beragama untuk menghadirkan perdamaian. "Sebagai hamba Allah SWT yang beriman dan bertakwa dukung toleransi beragama di masyarakat," kata dia.
Pelaksana Tugas Kepala Lapas Kelas II A Kediri, Budi Ruswanto, menyatakan bahwa lembaganya memberikan pembinaan khusus kepada narapidana teroris dan menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak untuk hasil yang maksimal.
Dia menyebut bahwa proses pembinaan berjalan lancar dan koperatif. "Dalam membina narapidana terorisme perjalanannya lancar dan juga koperatif," ujarnya.
BACA JUGA:Kabupaten Indramayu Raih Penghargaan Adipura
Tiga narapidana teroris yang menyatakan ikrar setia kepada NKRI adalah W, mantan anggota Ansharut Daulah (JAD) yang dihukum selama tiga tahun enam bulan; AS, mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang dihukum selama tiga tahun; dan HS, mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang dihukum selama lima tahun.
Upacara ikrar tersebut berlangsung di Ruang Aula Welas Asih Lapas Kelas II A Kediri, dengan dihadiri oleh perwakilan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
Narapidana teroris tersebut menandatangani ikrar dan mencium bendera Merah Putih sebagai simbol kesetiaan mereka kepada NKRI. (jpnn)