INDRAMAYU-Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman terkait sinergitas pelayanan dan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan MoU untuk meminimalkan potensi penyimpangan yang mungkin terjadi di lingkungan Pemkab Indramayu itu dilaksanakan di Pendopo Bupati dan dihadiri Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi SH MH, Kamis (29/2).
Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA menyatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini sangat penting sebagai dasar hukum untuk melaksanakan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Indramayu.
Menurut Bupati Nina, langkah ini diambil untuk meminimalkan potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
BACA JUGA:PSSI Gelar Rapat Dengan Perwakilan FIFA Region Asia - Oceania, Berikut Hasil Rapatnya
“Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Indramayu akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan konsultasi hukum,” ujar Bupati Nina.
Lebih lanjut, dikatakannya, nota kesepahaman ini akan memberikan banyak manfaat bagi Pemkab Indramayu, terutama dalam menangani masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Sementara itu, Kajari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi SH MH menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini bertujuan untuk menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Pemkab Indramayu.
Dengan kesepakatan ini, lanjut Arief, Kejaksaan Negeri Indramayu siap memberikan pendampingan terhadap jalannya pemerintahan di Kabupaten Indramayu.
BACA JUGA:De Bruyne Terancam Pindah ke Liga Arab Saudi Musim Depan
“Jika masih ada keraguan atau ketidak jelasan, silakan berkonsultasi dengan kami agar langkah yang diambil sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku,” ujarnya. (oni)