CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon mempersilakan rencana kubu PAN Kota Cirebon yang akan buka-bukaan di forum rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kota Cirebon, terkait temuan proses pemungutan dan penghitungan suara pada sejumlah TPS di Kecamatan Lemahwungkuk.
Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko menjelaskan, apa yang diungkapkan oleh kubu PAN yang mempersoalkan proses pemungutan dan penghitungan suara pada sejumlah TPS di Kecamatan Lemahwungkuk, sudah diklarifikasi di tingkatan PPK Lemahwungkuk.
Misalnya, terkait adanya pemilih berdomisili di RW 17 Kriyan Barat yang tidak mendapatkan surat suara DPRD Kota Cirebon, juga sudah diklarifikasi di tingkat PPK Lemahwungkuk, dengan menghadirkan orang yang bersangkutan.
“Sudah tidak ada masalah. Persoalan itu sudah diklarifikasi di tingkat Kecamatan,” ujar Mardeko, Rabu (28/2).
Menurutnya, kalaupun piha kubu PAN berencana buka-bukaan di forum rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kota Cirebon, pihaknya mempersilakan.
BACA JUGA:Kenaikan yang Tidak Biasa
Yang jelas, kalau ada yang dipertanyakan oleh pihak peserta pemilu, KPU tentunya siap menjawab dan memberikan penjelasan di forum tersebut. “Apa lagi yang perlu dibuktikan? Tapi ya kami persilakan, nanti kami berikan penjelasan,” sebutnya.
Terkait rencana pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kota Cirebon, Mardeko memperkirakan bakal mula digelar antara tanggal 3 ata 4 Maret mendatang.
Tempatnya rencananya di suatu hotel, tapi sampa saat ini belum ditentukan dimana-dimananya. Masih mencari lokasi ruang pertemuan hotel yang masih kosong.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD PAN Kota Cirebon H Dani Mardani SH MH mengatakan, pihaknya mendapati adanya sejumlah kejanggalan dalam proses pemungutan dan perhitungan suara di berapa TPS Kecamatan Lemahwungkuk.
BACA JUGA:Gotong Royong Perbaiki Madrasah
Kejadian ini, diketahui setelah PAN menurunkan tim investigasi, diakibatkan karena kesalapemahaman teknis penyelenggara pemilu di tingkat bawah, sebut saja KPPS terkait dengan pelaksanaan pemilu pada tahap pemungutan suara.
Misalnya, di TPS 62 Kelurahan Pegambiran, ada seorang pemilih dengan domisili RW 17 Kriyan Barat, namun saat pencoblosan hanya diberikan empat surat suara, yakni Pilpres, DPR-RI, DPD-RI, dan DPRD Provinsi saja. Sedangkan, surat suara DPRD Kota Cirebon tidak diberikan.
Sehingga, membuat pemilih tersebut tidak bisa menerima hak pilihnya untuk mencoblos caleg atau partai untuk DPRD Kota Cirebon. Kondisi ini, menurutnya bisa dikategorikan telah menghilangkan atau menghalangi hak pilih seseorang warga negara.
Kemudian, sambung dia, saat persoalan ini diangkat pada rapat di PPK Lemahwungkuk, secara gegabah ketua KPU mengambil langkah dan keputusan sepihak, bahwa suara DPRD yang tidak tersalurkan oleh pemilih tersebut, diputuskan atau dianggap menjadi suara tidak sah.
BACA JUGA:Masyarakat Diminta Awasi Hasil Rekapitulasi Suara