KPU Tantang PAN Buka-bukaan

Rabu 28 Feb 2024 - 19:48 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

“Kalau suara tidak sah kan mestinya ada bukti suratnya suaranya di dalam kotak. Nah, sementara surat suara ini tidak diberikan oleh KPPS kepada pemilik suara.  Tindakan ini secara nyata telah sengaja membuat orang kehilangan hak pilihnya dan itu melanggar ketentuan pasal 510 UU 7/2017,” ujar Dani, Selasa (27/2).

Selain perihal diatas, lanjutnya, ternyata di lapangan pihaknya masih menemukan kesalahpahaman terkait dengan penentuan suara sah tidak sah, baik oleh penyelenggara maupun para saksi.

Misalnya, di sejumlah TPS ada surat suara yang dinyatakan tidak sah lantaran terdapat sedikit sobekan kecil di bagian bekas lipatan-lipatan.

Hal ini, tidak hanya merugikan suara PAN saja karena dinyatakan tidak sah, ada beberapa parta lain juga yang menderita kerugian serupa.

BACA JUGA:Ratusan Orang Antre Beras

Menurutnya, atas temuan-temuan tersebut, membuat pihaknya memutuskan untuk tidak ikut menandatangani berita acara rapat pleno hasil rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Lemahwungkuk, serta hanya mengisi formulir keberatan.

“Mengenai langkah apa yang akan kami lakukan, nanti akan kami informasikan lebih lanjut. Tapi terkait temuan hasil investigasi, kami siap buka-bukaan di pleno rekap tingkat KPU Kota,” tegasnya. (azs)

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon