INDRAMAYU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu segera menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), hari ini (21/2).
Rencananya, KPU akan menggelar PSU di tiga TPS di tiga kecamatan, yakni TPS 03 Desa Tugu Kecamatan Lelea, TPS 12 Desa Cipaat Kecamatan Bongas dan TPS 15 Desa Anjatan Kecamatan Anjatan.
Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Kabupaten Indramayu Zaenal Masduki mengatakan, dalam proses PSU yang dilaksanakan di tiga TPS secara teknis sama seperti pada pemilu sebelumnya.
Proses pertama, kata Zaenal Masduki, didahuli dengan memberikan undangan oleh petugas KPPS kepada pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Selain itu, KPU menyiapkan surat suara yang didistribusikan kepada KPPS di tiga TPS yang menggelar PSU.
BACA JUGA:Prediksi Napoli vs Barcelona
“Secara mekanisme sih sama saja. Namun perbedaannya ada di surat suara saja tertulis surat suara pemilihan ulang, itu saja sih. Untuk proses pemilihan di TPS mulai jam 07.00 WIB, dan penghitungan pukul 13.00 WIB,” ungkap Zaenal pada Radar Indramayu, Selasa (20/2).
Disampaikan Zaenal, PSU adalah koreksi dan bentuk tanggung jawab ketika ada kekeliruan dalam proses pemungutan suara, demi terwujudnya pemilu yang berintegritas dan memastikan sesuai regulasi.
Lebih lanjut, dijelaskan Zaenal, KPU Kabupaten Indramayu melaksanakan PSU di tiga TPS sesuai dengan rekomendasi. “Di TPS 03 Desa Tugu Kecamatan Lelea kami menggelar PSU PPWP dan DPR RI, TPS 12 Desa Cipaat Kecamatan Bongas dengan PSU PPWP,” ungkapnya.
Sementara, untuk TPS 15 Desa Anjatan Kecamatan Anjatan, pihaknya menggelar PSU PPWP, DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi.
BACA JUGA:Cara Kabupaten Kuningan Lawan Penyakit Kusta dengan Program Desaku
“Kami berharap pelaksanaan PSU di tiga TPS ini berjalan dengan lancar, untuk petugas KPPS jaga kesehatan dan jalankan proses PSU sebaik mungkin, dengan PSU tidak mengurangi angka partisipatif masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Indramayu Masykur menjelaskan, pelaksanaan PSU setelah KPU menerima rekomendasi dari Bawaslu terkait PSU.
Menurutnya, pelaksanaan PSU tersebut dilakukan karena ada beberapa kasus berbeda di tiga TPS tersebut seperti terdapat sejumlah warga yang tidak membawa surat pernyataan pindah memilih atau DPTb saat melakukan pencoblosan.
Masykur mencontohkan, di Kecamatan Lelea terdapat pemilih yang beralamat di Jakarta Timur, tapi tidak punya formulir pindah memilih namun diberikan surat suara PPWP dan DPR RI.
BACA JUGA:Takut Tumbang, Pohon di Kawasan Bima Dilakukan Pemangkasan