MAJALENGKA - Sampai sekarang, belum ada laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Majalengka terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
"Selama dua hari pasca pemungutan suara pada pemilu serentak pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 tidak ada laporan dugaan pelanggaran baik dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede Rosada.
Kata dia, masyarakat minimal memiliki dua bukti pelanggaran atau kecurangan.
BACA JUGA:Kategori Baik untuk Mutasi dan Rotasi di Pemkab Cirebon
Bisa dilaporkan ke Bawaslu desa/kelurahan setempat, tingkat kecamatan ataupun langsung ke Bawaslu Kabupaten Majalengka.
Ditegaskan pria asal Desa Wanahayu Kecamatan Maja ini, kejadian laporan dugaan pelanggaran tersebut masih maksimal 7 hari.
Kata Dede, bila ada warga yang mendapatkan temuan pelanggaran ataupun kecurangan pada pelaksanaan pemilu, maka dipersilakan masyarakat melaporkannya ke Bawaslu dengan bukti-buktinya.
BACA JUGA:Soal Pilwu Tunggu Regulasi Baru, 138 Desa Dipegang Penjabat Kuwu
“Karena sesusai peraturan dan ketentuan batas laporan dugaan pelanggaran akan diproses maksimal 7 hari kejadiannya, karena kalau batas waktu lebih dari 7 hari maka tidak akan diproses lagi,” tandasnya.
Dakuinya proses pelaksanaan pemilu serentak di Kabupaten Majalengka berlangsung lancar dan relatif landai-landai saja.
Ia mengakui Bawaslu juga memiliki data hasil perolehan suara sebagai back up, apabila ada masalah dikemudian hari. Namun bukan untuk konsumsi media ataupun publik.
BACA JUGA:Belum Ada Kejelasan PSU 5 TPS di Kota Cirebon, Begini Kata KPU
Ia mengingatkan pengitungan qiuck count bukan dasar untuk perhitungan suara, tapi dibolehkan.
Menurutnya, yang menjadi dasar perolehan suara untuk menentukan pemenang pada Pilpres atau Pileg 2024 itu adalah hasil real count dan perhitungan manual KPU.
Ditambahkan Dede, Bawaslu juga tidak menerima laporan dugaan adanya kertas suara untuk pilpres yang telah dicoblos duluan sebelum pemungutan suara.