Belum Ada Kejelasan PSU 5 TPS di Kota Cirebon, Begini Kata KPU
Ilustrasi KPU Kota Cirebon.,-istimewa-radar cirebon
CIREBON- Hingga Jumat 16 Februari 2024, KPU Kota Cirebon belum memutuskan apakah menjalankan rekomendasi dari Panwascam Kejaksan dan Kesambi mengenai pemungutan suara ulang atau PSU.
KPU beralasan masih mencari tahu kronologi kejadian DPTb luar kota menerima 5 surat suara di Kejaksan dan adanya pemilih siluman di Kesambi.
Komisioner KPU Kota Cirebon Robby Aurysa Hutagalung mengaku belum ada keputusan tentang PSU pada 5 TPS. Kata Robby, KPU baru pada tahap memanggil KPPS dari 5 TPS untuk menjelaskan kronologi kejadian di masing-masing TPS.
Karena baru meminta kronologi kejadian, kata Robby, maka pihaknya belum memberikan keputusan apapun terkait PSU atau tidak. “Belum ada keputusan. Masih fokus meminta klarifikasi ke KPPS atas kronologi di masing-masing," terangnya.
BACA JUGA:Real Count KPU Terus Bergerak, Prabowo-Gibran Terus Memimpin
Komisioner KPU lainnya, Yogi Maulana Malik, mengatakan PSU masih dibahas di pimpinan. Yogi sendiri mengaku sedang fokus ke lapangan untuk memastikan rekapitulasi berjalan sebagaimana mestinya.
Terlebih C1 masih belum masuk semua dan perlu dipantau setiap saat. “Kalau semuanya tertuju ke PSU, lalu nanti siapa yang memikirkan rekap C1 di lapangan," katanya.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin MPd mengaku tidak bisa banyak komentar perihal PSU karena sudah jadi domain KPU. “Silakan tanyakan langsung ke KPU. Kami sudah menyampaikan sikap terkait 5 TPS direkomendasikan untuk PSU,” terang Joharudin.
Seperti diberitakan, Bawaslu Kota Cirebon melalui Panwascam Kejaksan dan Kesambi merekemondasikan pemungutan suara ulang atau PSU Pemilu 2024. Yakni PSU pada tiga TPS di Kecamatan Kejaksan serta dua TPS di Kecamatan Kesambi. Rekomendasi PSU itu karena DPTb luar kota menerima 5 surat suara dan pemilih siluman.
BACA JUGA:Cerita Kocak di Balik Foto Nyeleneh Komeng: Hasil Selfie Sendiri sambil Manasin Mobil
Di Kecamatan Kejaksan, dipicu munculnya 3 daftar pemilih tambahan atau DPTb. Yakni DPTb atas nama Yuddy Chrisnandi. Dia sebanarnya terdaftar di TPS 053 Kelurahan Tebet Barat, Jakarta Selatan. Tapi, Yuddy mencoblos di Kota Cirebon.
Nah, dalam aturan DPTb Pemilu 2024, surat suara yang diterima Yuddy harusnya 1 surat suara. Yakni surat suara presiden dan wakil presiden. Tapi, KPPS pada TPS 017 Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, ternyata memberikan 5 surat suara kepada Yuddy Chrisnandi.
Kasus kedua adalah DPTb atas nama Dave Akbarshah Fikarno yang terdaftar di TPS 026 Kelurahan Cipinang Jakarta Timur. Sama seperti Yuddy, Dave yang harusnya hanya dapat surat suara capres-cawapres, ternyata oleh KPPS 008 Kesenden, Kecamatan Kejaksan, diberikan 5 surat suara.
Berikutnya, kasus ketiga adalah DPTb atas nama Samuel Christofhel Siahaan yang terdaftar dari TPS 11 Kelurahan Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Samuel harusnya hanya menerima satu surat suara, tapi oleh KPPS 005 Kelurahan Kejaksan, Kecamatan Kejaksan, diberikan 5 surat suara.