CIREBON - Kota Cirebon segera memiliki peraturan daerah (Perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang baru. Regulasi yang mengatur tentang pola tata ruang daerah tersebut, sedang menunggu hasil evaluasi dari pemerintah pusat.
RTRW yang tengah disusun saat ini, adalah pola pengaturan tata ruang di wilayah Kota Cirebon untuk jangka waktu 20 tahun ke depan. Yakni mengatur rencana tata ruang antara tahun 2023-2043.
Beberapa hal baru diatur dalam pola penataan ruang Kota Cirebon, di antaranya soal jalan layan di perlintasan sebidang jalur kereta api, serta rencana reklamasi teluk Cirebon di kawasan Pelabuhan. Serta perubahan status pola ruang kawasan stadion Bima.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Cirebon Petakan Titik Kerawanan Pelanggaran Kampanye
Ketua Pansus Raperda RTRW Kota Cirebon 2023-2043, Dani Mardani SH MH menjelaskan, pansus bersama Tim Asistensi sudah menyetujui penandatanganan bersama berita acara draf pembahasan akhir raperda RTRW Kota Cirebon 2023-2043.
Dani menjelaskan, draf raperda RTRW 2023-2043 sudah mendapat persetujuan substantif dari Pemerintah Jawa Barat. Setelah itu, tinggal menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri.
“Setelah disetujui Kemendagri, Raperda ini bisa segera dibawa ke forum rapat paripurna DPRD untuk mendapat persetujuan dari seluruh fraksi DPRD. Mudah-mudahan sebelum akhir tahun bisa ketok palu,” ujar Dani.
Dani menyebutkan, beberapa perubahan dari Perda RT RW sebelumnya, di antaranya rencana reklamasi bibir pantai Cirebon dan tracer jalur kereta api. Selanjutnya, terjadi perubahan pola ruang seperti kawasan olah raga Bima yang sebelumnya masuk dalam ruang terbuka hijau (RTH) menjadi zona sarana pelayanan umum (SPU).
BACA JUGA:Musim Penghujan, Perajin Anyaman Keset di Majalengka Kebanjiran Order
Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan, pembahasan draf Raperda RTRW 2023-2043 dari proses mendapatakan persetujuan substantif dari Pemprov hingga peninjauan kembali dari Kementerian ATR/BPN, terdapat 32 poin yang dibahas.
Dari proses tersebut, ada dua pembahasan yang menjadi sorotan perubahan rencana tata ruang. Di antaranya, reklamasi pelabuhan dan tracer aktivasi kereta api. Keduanya merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
Disebutkan, perubahan rencana pola ruang itu reklamasi PPN Kejawanan dan reklamasi pelabuhan untuk galangan kapal PT Gamantara. Sekda menjelaskan, untuk reklamasi PPN Kejawanan sudah mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), namun belum memiliki izin prinsip dari Kemenkumham.
BACA JUGA:Zaini Shofari Minta Pemkab Majalengka Antisipasi Bencana Banjir
“Kalau untuk PT Gamantara sebaliknya. Sudah ada izin prinsip, tapi belum ada KKPR. Kami sudah menyurati mereka untuk mengurus perizinan. Karena ini kewenangan pusat, kami hanya floating pola ruangnya saja,” sebutnya.
Selain itu, ada juga rencana pembangunan elevated railway atau jalur layang kereta api. Jalur laying kereta tersebut terlintas dari kawasan perlintasan sebidang di kawasan Krucuk hingga Kelurahan Pegambiran.