CIREBON - Posisi Hj Amenah SE hingga saat ini masih sebagai anggota DPRD Kabupaten Cirebon, padahal PDI Perjuangan sebagai partai yang menghantarkannya sebagai wakil rakyat sudah memecatnya dan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) pun sudah dilayangkan.
Ketika proses PAW ini diusulkan oleh parpol, nantinya parpol akan berkoordinasi dengan KPU. Dimana untuk menentukan siapa suara keduanya setelah Hj Amenah SE. Kuasa Hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Dr Iis Crisnandar SH CN mengatakan ia mengingatkan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon jangan coba-coba menghalangi dengan dalih menunggu inkrah gugatan, sehingga tidak memproses pengajuan dari partainya untuk memproses PAW Amenah.
Kata dia, ini hal tekhnis administratif saja. Secara garis besarnya, bahwa PAW dapat dilakukan manakala status keanggotaan seseorang diberhentikan dan ada pengusulan dari partainya. "DPRD kan tugasnya hanya administratif saja. Gubernur hanya administratif. Persoalan yuridis sudah terpenuhi. Ditatib DPRD tidak ada aturannya," pungkasnya.
BACA JUGA:Bansos Senilai Rp1,2 Siap Dibagikan
Dijelaskan, harusnya Amenah menyadari, statusnya sudah dipecat oleh PDI Perjuangan. Keanggotaannya sebagai anggota dewan sudah habis. Ya, meskipun yang bersangkutan melakukan gugatan sebagai upaya hukum. Walaupun dia, menggugat atas permohonan pemberhentian sebagai anggota DPRD, harusnya tidak menghalangi proses PAW.
Harus diakui, sambung Iis ada aturan partai yang dilanggarnya. dimana suami Hj Amenah menjadi caleg DPR RI dari parpol lain selain PDIP, yakni Gerindra. Dalam AD/ART manakala tidak semuanya di satu partai. Maka diberhentikan oleh PDIP. Namun, itu tidak diperhatikan.
"Artinya Hj Amenah sudah siap mengambil risiko ketika satu anggota keluarga inti, melanggar aturan partai, siap untuk diberhentikan. Terlebih ada surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD pada 25 April 2018 lalu," terangnya.**