CIREBON - Saat ini tercatat ada delapan pelimpahan Prasarana, Sarana, Utilitas Umum (PSU) atau aset perumahan secara sepihak.
Pelimpahan itu dilakukan oleh warga, bukan pihak pengembang.
Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon kerap kali mendapat keluhan.
Persoalan itu tak jauh seputar aset pengembangan perumahan di Kabupaten Cirebon yang tidak terurus.
BACA JUGA:Pemkot Cirebon Sudah Siapkan Lokasi Pembuangan APK Pemilu
“Itu dapat diartikan bahwa pengembang di Kabupaten Cirebon miskin tanggung jawabnya"
"Kenapa demikian, karena banyak pengembang tak menyerahkan aset perumahan. Kalaupun ada, hanya beberapa saja,” kata Sekretaris DPKPP Kabupaten Cirebon Dra Kartikasari MM, Senin tanggal 5 Februari 2024.
Diakui perempuan yang akrab disapa Ika itu, sejak dirinya ditugaskan sebagai sekretaris DPKPP tren-nya banyak penyerahan aset secara sepihak.
Menurutnya, pelimpahan aset sepihak itu menyasar ke semua perumahan, baik subsidi maupun tidak.
BACA JUGA:Kondisi Jalan Mendadak Bersih, Ternyata Galian C Tutup, Dishub Terus Pantau Jam Operasional Kendaraan komersil.
“Persoalan ini harus menjadi perhatian serius. Setidaknya ada sanksi diberlakukan, ketika dilapangan terjadi kasus demikian"
"Idealnya, pihak pengembang itu, ditekankan untuk menyelesaikan pekerjaannya sampai selesai,” katanya.
Dijelaskan, delapan perumahan dimaksud diantaranya, Perum Talaga Sakinah 1 dan 2, Taman Perumnas Griya Plumbon Indah, Perumahan Panorama Bumi Pasalakan, Mutiara Pasalakan 1 dan 2 serta Vila Intan, serta Taman Pulo Mas.
“Pelimpahan aset sepihak dilakukan karena banyak faktor"
BACA JUGA:Atasi Defisit Beras, Terpaksa Bulog Impor Beras dari Thailand dan Vietnam