Optimalkan Potensi Zakat lewat UPZ Desa

Ratusan peserta mengikuti bimtek optimalisasi pengelolaan zakat yang digelar Baznas Kabupaten Cirebon, belum lama ini.-ist-radar cirebon

Pemerintah Kabupaten Cirebon menilai bahwa bimbingan teknis (bimtek) bagi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa dapat mengoptimalkan potensi zakat yang ada di wilayah tersebut. 

Demikian dikatakan Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya SH MSi dalam kegiatan bimtek bagi UPZ desa, belum lama ini.

Lebih lanjut, diungkapkan Wahyu Mijaya, potensi zakat di Provinsi Jawa Barat mencapai Rp36 triliun, namun sejauh ini baru sekitar Rp6,5 triliun yang berhasil dihimpun. 

Oleh karena itu, Wahyu meminta agar pengumpulan zakat dioptimalkan sehingga dana yang terkumpul dapat digunakan untuk kegiatan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

BACA JUGA:Peringati Haornas, Indocement Gelar Tiga Perlombaan

“Potensi zakat sangat besar, dan kami ingin memaksimalkan potensi tersebut dengan membentuk UPZ di desa-desa serta memberikan pelatihan pengelolaan zakat yang baik,” ujar Wahyu.

Mantan Kadisdik Jawa Barat itu menekankan pentingnya pengelolaan zakat yang transparan agar masyarakat semakin percaya untuk menyalurkan zakat melalui UPZ. 

Selain itu, zakat yang terkumpul akan didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk untuk program pengentasan kemiskinan dan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni.

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Cirebon KH Ahmad Zaeni Dahlan, menambahkan bahwa potensi zakat di Kabupaten Cirebon bisa mencapai Rp270 miliar per tahun. Setiap kecamatan diproyeksikan mampu menghimpun sekitar Rp8 miliar jika potensi tersebut dimaksimalkan.

BACA JUGA:Cetak Pelajar sebagai Agen Pro Keselamatan Lalu Lintas

“Kami menargetkan setiap desa memiliki UPZ untuk menghimpun zakat. Pelatihan ini rutin dilakukan setiap tahun, dan tahun ini kami fokus pada pengumpulan zakat yang lebih efektif, termasuk melalui rekening bank,” jelas Ahmad Zaeni Dahlan.

Baznas Kabupaten Cirebon berharap dengan terbentuknya UPZ di seluruh desa, dana zakat dapat dikelola secara profesional dan disalurkan tepat sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (den)

Tag
Share