"Mulai belum tuntasnya persyaratan administrasi, padahal syarat administrasi itu menjadi keharusan ketika ingin menyerahkan asetnya,” bebernya.
Atau, kata Ika, karena adanya persoalan teknis diinternalnya.
Seperti ditinggal oleh pengembangnya, sementara kewajibannya belum terselesaikan. Kalau ditinggalkan, biasanya ada persoalan sehingga tidak bisa diteruskan.
“Entah karena manajemennya bubar. Pimpinannya meninggal dan lain-lain," katanya.
BACA JUGA:Mulai April, BIJB Buka Rute Baru Tujuan Surabaya, Banjarmasin, Pontianak, dan Singapura
Untuk itu, Ika menekankan jajaran diinternalnya untuk mulai selektif, manakala ada permohonan pembukaan perumahan baru, agar melihat trackrecordnya.
“Kenapa ini belum diselesaikan, dia bisa buka lagi. Ini harus ada sanksi"
"Karena kasus begini engga hanya dilakukan oleh pengembang perumahan subsidi saja. Perumahan elit juga ada,” tandasnya.
Dijelaskannya, jumlah perumahan di Kabupaten Cirebon mencapai ratusan tepatnya ada di angka 550 perumahan"
"Namun, kebanyakan belum melakukan penyerahan aset. Aset perumahan yang telah diserahkan, jumlahnya di bawah 100 tepatnya ada 91 perumahan.
“83 perumahan yang PSU nya diserahkan oleh pengembangnya. Sisanya diserahkan sepihak oleh warganya tanpa ada pengembangnya,” pungkasnya.