BACA JUGA:Stok Beras Aman hingga Lebaran
“Karso tidak sensitif sebagai wakil rakyat, padahal masih banyak masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi,” ujarnya.
Cecep mengimbau kepada Penjabat (Pj) Walikota Cirebon untuk menunda kenaikan tarif PBB ini, sampai dengan kondisi ekonomi masyarakat membaik.
Jika tidak ditunda, dirinya siap mengadvokasi masyarakat untuk bersama-sama melakukan judicial review atas Perda PDRD ini untuk dibatalkan.
“Saya siap mengadvokasi masyarakat, termasuk siap melakukan judicial review atas Perda PDRD,” tegasnya.
BACA JUGA:Konvoi Bikin Resah Warga, 42 Anggota Geng Motor Diamankan Polisi
Sementara itu, mantan anggota DPRD, Drs Priyatmo Adji menjelaskan, PBB diberikan sepenuhnya kepada daerah. Sehingga hak pungutnya juga sepenuhnya oleh pemerintah daerah.
Menanggapi kenaikan pungutan yang mencapai 300 persen bahkan lebih, Adji menyarankan agar dilaksanakan secara bertahap, misalnya setiap tahun naik 50 persen.
“Memang banyak PBB yang tidak pernah dinaikkan selama 20-30 tahun, sehingga jika sekarang dinaikkan maka warga akan terkejut. Contohnya daerah pesisir/pantura yang selama 25 tahun tidak pernah naik. Bahkan, banyak yang tidak membayar PBB atau PBBnya hilang entah ke mana,” katanya.
“Jika pemerintah daerah sengaja menaikkan PBB hingga 300 persen, menurut saya itu tidak wajar. Rakyat mungkin akan setuju jika dinaikkan hingga 300 persen, namun secara bertahap. Misalnya 50 persen dalam 6 tahun,” usulnya.
BACA JUGA:Bendungan Karet Cilet Jebol
Adji meyakini bahwa jika diberi kebebasan untuk menawar, masyarakat akan menawar semua, yang akhirnya akan membuat pajak diberikan secara bertahap.
“Saya yakin hal ini sudah dibicarakan dengan DPRD. Perlu diketahui bahwa PBB tidak ada hubungannya dengan kunker, bimtek, studi banding, apalagi merokok,” ujarnnya membela. (abd)