CIREBON- Pekan depan ada libur Pemilu 2024. Tepatnya pada Rabu, 14 Februari 2024.
Dan, aturan mengenai libur pada saat hari pencoblosan tersebut sudah ditetapkan. Para pengusaha diminta patuh dengan memberikan libur bagi pekerja guna menggunakan hak suara di TPS.
Pemilu pada 14 Februari 2024 itu adalah untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, memilih anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, pemungutan suara Pemilu dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
BACA JUGA:Seruan Moral Terus Berlanjut: Presiden dan Elite Harus Jadi Contoh Patuh Hukum
Ada jumlah ketentuan bagi buruh atau pekerja saat libur Pemilu 2024. Antara lain, para pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Apabila pada hari dan tanggal pemungutan tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Kemudian, pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (rc)