Pemkot Cirebon Sudah Siapkan Solusi Soal Kenaikan Pajak Hiburan

Sabtu 03 Feb 2024 - 15:23 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

"Selama belum ada ketentuan yang berkaitan dengan kebijakan, tarif diberlakukan yang sudah berjalan (50 persen). Kalau ada keberatan, silakan diajukan,” tuturnya.

Terkait bentuk insentif atau stimulan, contohnya bisa saja berupa penurunan rate, dari yang 50 persen berlaku di perda, diringankan dulu menjadi 40 persen selama sementara waktu.

Atau untuk sementara waktu rate pajaknya disamakan dulu seperti rate tahun sebelumnya (35 persen). 

 

Kategori :