"Selama belum ada ketentuan yang berkaitan dengan kebijakan, tarif diberlakukan yang sudah berjalan (50 persen). Kalau ada keberatan, silakan diajukan,” tuturnya.
Terkait bentuk insentif atau stimulan, contohnya bisa saja berupa penurunan rate, dari yang 50 persen berlaku di perda, diringankan dulu menjadi 40 persen selama sementara waktu.
Atau untuk sementara waktu rate pajaknya disamakan dulu seperti rate tahun sebelumnya (35 persen).
Tags : #silahkan ajukan keberatan
#pemkot cirebon
#pajak hiburan
#naik 50 persen
#memberikan stimulan
#kota cirebon
Kategori :
Terkait
Sabtu 23 Nov 2024 - 11:44 WIB
Maraknya Penggunaan Gadget Berimbas Rendahnya Pengunjung Perpustaan 400 Cirebon
Kamis 21 Nov 2024 - 21:09 WIB
Daftar Tunggu Haji Kota Cirebon: Daftar Hari Ini, Berangkat Tahun 2047
Kamis 21 Nov 2024 - 18:38 WIB
DPRKP Kota Cirebon Pangkas Pohon-pohon di Tepian Jalan Kota Cirebon
Rabu 20 Nov 2024 - 17:17 WIB
Selamat Jalan Prof Guntoro
Rabu 20 Nov 2024 - 12:48 WIB
Miliki e-KTP Syarat Gunakan Hak Pilih Pilkada Serentak 2024
Terpopuler
Jumat 22 Nov 2024 - 19:52 WIB
Gara-gara WA, Praktisi Hukum: Ketua KPU Kota Cirebon Harusnya Mundur
Jumat 22 Nov 2024 - 19:56 WIB
CATAT! Libur Nasional saat Pilkada 27 November 2024
Jumat 22 Nov 2024 - 20:04 WIB
Kosgoro All Out Menangkan Beres
Jumat 22 Nov 2024 - 20:07 WIB
Joe Biden Protes Keputusan ICC, Soal Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant
Jumat 22 Nov 2024 - 20:08 WIB
Indonesia Komitmen di Pasukan Penjaga Perdamaian PBB Lebanon
Terkini
Sabtu 23 Nov 2024 - 15:39 WIB
Angka Kemiskinan Kabupaten Indramayu Tahun 2024 Berhasil Turun dari 12,13% Jadi 11,93%
Sabtu 23 Nov 2024 - 15:35 WIB
Relawan Sahabat Yoshua Roadshow Pesta Rakyat Menangkan Paslon Eman-Dena
Sabtu 23 Nov 2024 - 15:30 WIB
Rekor MURI, ASN Indramayu Pakai Sarung Tenun
Sabtu 23 Nov 2024 - 15:25 WIB
Kegiatan The 2nd Rebana Expo: Asia-Pacific Metropolitan Planning Caucus Diadakan di Kaki Gunung Ciremai
Sabtu 23 Nov 2024 - 15:19 WIB