"Selama belum ada ketentuan yang berkaitan dengan kebijakan, tarif diberlakukan yang sudah berjalan (50 persen). Kalau ada keberatan, silakan diajukan,” tuturnya.
Terkait bentuk insentif atau stimulan, contohnya bisa saja berupa penurunan rate, dari yang 50 persen berlaku di perda, diringankan dulu menjadi 40 persen selama sementara waktu.
Atau untuk sementara waktu rate pajaknya disamakan dulu seperti rate tahun sebelumnya (35 persen).
Tags : #silahkan ajukan keberatan
#pemkot cirebon
#pajak hiburan
#naik 50 persen
#memberikan stimulan
#kota cirebon
Kategori :
Terkait
Senin 17 Mar 2025 - 16:20 WIB
Lahan Baku Tersisa 111 Hektare
Minggu 16 Mar 2025 - 18:22 WIB
Banjir, PR yang Belum Tuntas
Kamis 13 Mar 2025 - 18:26 WIB
Suara PPPK Kota Cirebon: Diundur Satu Tahun, Keburu Pensiun
Senin 03 Mar 2025 - 19:50 WIB
Semangat Bersama Wujudkan Kota Cirebon Setara Berkelanjutan
Rabu 19 Feb 2025 - 20:56 WIB
Raih 2 Emas dan 4 Perunggu Kejuaraan Internasional
Terpopuler
Senin 17 Mar 2025 - 18:12 WIB
5.236 Jiwa Terdampak
Senin 17 Mar 2025 - 18:08 WIB
Sarankan P3K dan CPNS Istighosah
Senin 17 Mar 2025 - 18:04 WIB
DPP PAN Mulai Godok Calon Ketua DPD
Senin 17 Mar 2025 - 17:07 WIB
50 Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
Senin 17 Mar 2025 - 15:34 WIB
Kurikulum Cinta untuk Pendidikan
Terkini
Selasa 18 Mar 2025 - 15:10 WIB
Tak Ada Perintah Lapor Pusat, Iing: DKUKMPP hanya Sampai Proses Tera Ulang
Selasa 18 Mar 2025 - 15:04 WIB
Telkom Solution, Fokus pada Segmen B2B
Selasa 18 Mar 2025 - 15:01 WIB
Polres Ciko Mulai Bangun Posko Mudik
Selasa 18 Mar 2025 - 15:00 WIB
Telkom Bahas Strategi Kreativitas UMKM
Selasa 18 Mar 2025 - 14:58 WIB