Pengajuan Minimal Rp300 Juta

Jumat 02 Feb 2024 - 20:28 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Pengajuan perbaikan jalan pada musrenbang ada batas minimalnya. Untuk peningkatan jalan pengajuan minimal Rp500 juta. Sedangkan untuk perbaikan periodik minimal Rp300 juta.

Hal itu diungkapkan Kabid Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Cirebon, Iwan Santoso ST kepada Radar Cirebon, kemarin.

Dikatakan Iwan, ketika desa dalam musyawarah perencanaan dan pembangunan (musrenbang) mengajukan perbaikan dan peningkatan jalan di bawah nilai anggaran minimal maka kemungkinan besar akan ditolak. 

“Jadi misalkan desa mengajukan perbaikan jalan dengan anggaran 150 juta kemungkinan akan ditolak karena batas minimalnya Rp300 juta,” ujar Iwan.

BACA JUGA:Segera Razia Kendaraan ODOL

Iwan memperkirakan, pengajuan perbaikan ruas jalan Mundu-Pamengkang di Desa Suci Kecamatan Mundu di bawah dari pengajuan batas minimal yakni Rp300 juta. 

“Kemungkinan Desa Suci juga itu mengajukan anggaran di bawah nilai minimal, sehingga ditolak,” ungkapnya.

Dijelaskan Iwan, penerapan batas minimal pengajuan anggaran untuk perbaikan dan peningkatan jalan bertujuan untuk mempermudah pengawasan dan pengerjaannya.

Iwan mencontohkan, jika mengajukan perbaikan jalan senilai Rp50 juta atau Rp100 akan membingungkan pekerjaan dan pengawasannya.

BACA JUGA:Pj Bupati Majalengka Launching Program Kencan Data Diskominfo

“Sehingga kita menerapkan batas minimal anggaran setiap satu kegiatan pekerjaan baik perbaikan jalan maupun peningkatakan jalan,” pungkasnya. (den)

Kategori :