CIREBON- Mantan Kuwu Tambelang, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, Gustiawan Herfian, resmi ditetapkan sebagai tersangka seklaigus ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Kamis 1 Februari 2024.
Gustiawan Herfian yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatannya pada awal 2023 lalu itu dijebloskan ke Rutan Klas I Cirebon selama 20 hari ke depan terhitung sejak 1 Februari 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon Dr Yudhi Kurniawan SH MH melalui Kasi Intel Ivan Yoko Wibowo mengatakan pihaknya melakukan penahanan setelah jaksa melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Diterangkan Ivan Yoko Wibowo, dari hasil pendalaman yang dilakukan pihaknya, ditemukan kerugian negara mencapai Rp200 juta. Uang tersebut dari beberapa jenis pekerjaan. Seperti pekerjaan penentuan dan penegasan batas wilayah, honor Satgas Covid-19, Dana Desa Tahap II untuk PJU (penerangan jalan umum), dan pembelian selang mesin dongfeng.
BACA JUGA:Indosat Kampanye Pelestarian Lingkungan Lewat Film Jaga Raya
"Ini perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Tambelang tahun 2022. Dari hasil pemeriksaan, kemudian dilakukan gelar perkara dan diperoleh fakta bahwa saudara GH (Gustiawan Herfian) yang tidak lain adalah mantan Kuwu Tambelang telah melakukan korupsi APBDes," imbuhnya.
Tidak hanya itu, anggaran lainnya yang juga diduga ditilep oleh tersangka yakni Dana Desa Tahap III berupa pembangunan jalan usaha tani (JUT) yang tidak direalisasikan. “Modus tersangka adalah mencairkan APBDes namun tidak melaksanakan kegiatan tersebut. Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi," terang Ivan Yoko Wibowo.
Sementara itu, data yang diperoleh Radar Cirebon, gonjang-ganjing di Desa Tambelang sebenarnya sudah terjadi sejak awal 2023. Bahkan saat itu warga sempat meluruk dan menyegel balai desa karena berbagai persoalan.
Ketika itu apa yang dilakukan oleh Gustiawan Herfian sudah dicium oleh masyarakat. Gustiawan merupakan kuwu dari hasil Pilwu 2021. Ia lalu mengundurkan diri, diduga karena dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022.
BACA JUGA:Polisi Sita 1.246 Knalpot Brong, Akan Dijadikan Tugu Udang oleh Polresta Cirebon
Permasalahan itu berawal dari pencairan Dana Desa (DD) pada bulan November 2022. Anggaran DD yang untuk proyek infrastruktur jalan usaha tani (JUT) disebut-sebut tidak bisa direalisasikan sesuai waktu yang direncanakan pada akhir 2022 karena uangnya sudah dicairkan oleh Gustiawan.
“Akhirnya sempat ada demo. Masyarakat sempat segal balai desa. Bahkan saat itu listrik saja sampai gak kebayar," ungkap sumber Radar Cirebon. (dri)