BACA JUGA:Van Dijk Tak Sabar Hadapi Chelsea di Final Carabao Cup
Mirisnya masih banyak yang belum mengetahui peraturan tersebut. Regulasi serupa juga seharusnya dilakukan oleh Kementerian Agama untuk memastikan terdapat sistem pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan, termasuk kekerasan seksual.
Masih terkait dengan regulasi, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga harus terus disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk membantu korban supaya bersuara tentang kekerasan yang dialaminya.
Di sisi lain, edukasi tentang pelecehan seksual juga perlu digalakkan di lingkungan kampus dan masyarakat. Hal ini penting karena banyak pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat yang belum paham betul apa itu kekerasan seksual dan bentuknya (Rusyidi et.al, 2019).
Bahkan di banyak kasus, korban kerap tidak menyadari atau bingung apakah kondisi yang dialaminya merupakan kekerasan seksual atau bukan (Munir, 2021).
BACA JUGA:Demi Ambisi Datangkan Kylian Mbappe, Florentino Perez Siap Jual Vinicius Junior
Kurangnya literasi tentunya mengakibatkan rendahnya potensi pelajar dan masyarakat untuk melakukan critical reflection, political efficacy, dan critical action untuk menghadapi isu kekerasan seksual yang dialaminya, khususnya untuk mendukung korban.
Edukasi untuk menghentikan kekerasan seksual juga bisa dilakukan oleh pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat melalui kampanye aktif secara luring atau pun daring dengan memanfaatkan media sosial, influencer, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lainnya.
Hal lain yang bisa dilakukan adalah partisipasi aktif lembaga berpendidikan untuk menolak secara tegas kekerasan seksual di lingkungan sekolah maupun kampus.
Hal itu tecermin melalui kurikulum pembelajaran dan ruang sekolah atau kampus yang aman dengan memasang papan atau simbol yang tidak menoleransi segala bentuk kejahatan seksual.
BACA JUGA:Barcelona Dikalahkan Villareal 3-5, Real Madrid Puncaki Kelasemen usai Bekuk Las Palmas 2-1
Atau bekerja sama dengan pemerintah untuk menyediakan gugus tugas pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sekolah atau kampus supaya peserta didik bisa mendapatkan bantuan bila mereka mengalami pelecehan atau kekerasan seksual.
Untuk membantu korban atau penyintas kekerasan seksual, pemerintah bekerja sama dengan berbagai pihak juga harus menyediakan layanan dan konsultasi medis terpadu yang mudah diakses. Hal ini penting untuk memberikan dukungan moral bagi korban untuk berani bersuara dan pulih dari pengalamannya untuk masa depan mereka yang lebih baik.
Pasalnya, tidak jarang mereka justru mendapatkan tekanan dan perlakuan tidak menyenangkan dari orang-orang terdekat. (*)
Penulis Bekerja di RS UMC Cirebon