CIREBON - Pengawas pemilu tingkat tempat pemungutan suara, atau PTPS resmi terbentuk di Kota Cirebon. Terdapat 1.026 PTPS yang akan mengawasi jalannya proses pungut hitung suara pada 14 Februari mendatang.
1.026 personel tersebut, merupakan rekrutan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, melalui 5 Panitia pengawas pemilu Kecamatan (Panwascam) yang berada di wilayah Kota Cirebon.
Mereka diucap sumpah jabatan pada Senin 22 Januari, dipandu oleh masing-masing Ketua Panwascam, di wilayahnya masing-masing.
Meski puncak pelaksanaan Pemili jatuh di tanggal 14 Februari mendatang, namun masa kerja PTPS ini berlaku selama satu bulan. Terhitung sejak dilantik, hingga 22 Februari mendatang.
BACA JUGA:BAT Segera Dibuka untuk Umum dengan Konsep Cirebon Zaman Dulu
Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah menjelaskan, PTPS ini bekerja selama satu bulan, tidak hanya mengawasi pelaksanaan pungut hitung di suara TPS, tapi juga memastikan tahapan lainnya di TPS-nya berjalan sesuai aturan.
Tahapan lainnya tersebut, seperti proses daftar pemilih (DPT, DPTb, DPK) sudah sesuai prosedur dan akurat, penempatan lokasi TPS yang netral dan aksesibel untuk disabilitas, hingga mengawal distribusi logistik dari PPS ke KPPS.
Selanjutnya, kata dia, proses pengawasan saat hari H, seperti proses pungut hitung serta pengiriminan logistik hasil pemungutan suara dr KPPS ke PPS bisa terkawal dan terawasi bahwa pelaksanaanya sudah sesuai prosedur.
“Jika dalam proses pengawasan ditemukan prosesnya tidak sesuai prosedur, maka PTPS berwenang menyampaikan keberatan dan memberikan saran perbaikan kepada KPPS,” ujarnya.
BACA JUGA:Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Kedua Kalinya, Gugat Status Tersangka Pemerasan SYL
Dengan diawasi langsung oleh personel PTPS ini, maka diharapkan hasil pemilu ini bisa berjalan adil, tertib, dan berintegritas sesuai amanah Undang-undang 7 tahun 2017 temtang Pemilu. (azs)