3.318 PTPS Siap Kawal Pilkada

DILANTIK: Bawaslu Kabupaten Cirebon melantik 3.318 PTPS se-Kabupaten Cirebon. Pelantikan digelar di masing-masing kecamatan.-samsul huda-radar cirebon

CIREBON - Bawaslu Kabupaten Cirebon melantik 3.318 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Cirebon. Mereka bertugas melakukan pengawasan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Saparudin Parapat SH melalui Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Abul Kholik mengatakan, 3.318 PTPS tersebar di 40 kecamatan yang ada di Kabupaten Cirebon. Pelantikan sendiri sudah dilakukan oleh masing-masing Panwascam.

Para pengawas ini memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan kelancaran proses pemungutan suara di tingkat TPS.

"Alhamdulillah, seluruh PTPS sudah resmi dilantik di 40 kecamatan, dan mereka langsung siap menjalankan tugas pengawasan di area kerjanya masing-masing," ungkap Kholik kepada Radar Cirebon, Selasa (5/11).

BACA JUGA:Pelipatan Surat Suara Pilwalkot Dimulai, Untuk Pilgub Selesai

Kholik menjelaskan, PTPS bertanggung jawab atas pengawasan selama persiapan, pemungutan, hingga penghitungan suara di tingkat TPS.

Tak hanya itu, mereka juga memantau pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara).

"PTPS memiliki kewenangan untuk menyampaikan keberatan jika ditemukan dugaan pelanggaran atau kesalahan administrasi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara," terangnya.

Selain itu, PTPS juga wajib menerima salinan berita acara serta sertifikat hasil penghitungan suara. Mereka akan berperan sebagai garda terdepan untuk memastikan proses demokrasi berjalan jujur dan adil sesuai ketentuan.

BACA JUGA:DPT Hingga Logistik Kampanye Pilkada Serentak 2024 Masih Bermasalah

Selain itu, mereka juga melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"PTPS tidak hanya bertugas pada hari pemungutan suara, tetapi sejak tahapan persiapan hingga penghitungan. Mereka siap menjadi ujung tombak pengawasan dalam pesta demokrasi kali ini," tegas Kholik.

Jika ada PTPS yang mengundurkan diri, lanjut Kholik, Panwascam memiliki wewenang untuk segera diganti tanpa menunggu lama, sehingga tidak terjadi kekosongan pengawasan di TPS.

“Panwascam langsung menunjuk pengganti, karena SK PTPS dikeluarkan oleh Panwascam,” tandasnya. 

Tag
Share