PENGAMAT Kebijakan Publik, Drs Munangwar MSi mengatakan, ketentuan pemberian bantuan keuangan partai politik (parpol), memang diperuntukkan bagi parpol yang mempunyai kursi di parlemen. Baik di provinsi, kabupaten maupun kota yang telah dianggarkan APBD untuk semua tingkatan.
“Itu menjadi haknya parpol masing-masing yang punya kursi di parlemen. Namun, jika melihat surat dari Kemendagri bermuatan politis. Sebab, bertepatan dengan tahun politik menghdapi pemilu 14 Februari 2024, pileg dan pilpres,” kata Munangwa kepada Radar Cirebon, kemarin.
BACA JUGA:Siapkan Rp5,1 Miliar untuk Banpol
Apalagi di beberapa provinsi, kota/kabupaten, kepala daerahnya hampir semua penjabat yang ditunjuk oleh pemerintah pusat yakni, gubernur, bupati, dan walikota.
“Saya harap, bantuan atau hibah banpol untuk parpol di parlemen itu digunakan dengan baik, transparan dan akuntabel, bukan digunakan untuk serangan fajar atau money politics di pemilu serentak nanti,” imbuhnya.
Tapi, kata Munangwar, sangat disayangkan, ketika para kontestan caleg tahun 2019 -2024 yang menyumbangkan raihan atau perolehan suara untuk parpol di masing-masing daerah pemilihan (dapil) tidak mendapatkan apa-apa dari anggaran yang bersumber dari APBD tersebut.
BACA JUGA:Surat Suara yang Rusak akan Diganti setelah 20 Januari 2024
Padahal dalam ketentuan surat tersebut besarnnya berdasarkan jumlah perolehan suara parpol yang duduk d DPRD berdasarkan hasil pemilu caleg 2019-2024.
“Kasihan mereka yang sudah berjuang sekuat tenaga dan buaya yang dikeluarkan demi parpol. Namun tidak jadi. Meskipun di urutan kedua atau ketiga peroleh suara. Mereka para caleg yang tidak masuk parlemen tapi partainya masuk, tidak merasakan itu,” pungkasnya. (sam)