DPRD Tetapkan 17 Raperda di Tahun 2024

Senin 15 Jan 2024 - 19:21 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

DPRD Kabupaten Cirebon menetapkan Propemperda Tahun 2024. Penetapan tersebut disampaikan melalui rapat paripurna tahun 2024 dan penutupan masa sidang kesatu dan pembukaan masa sidang kedua, Rabu, 10 Januari 2024.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cirebon, H Khanafi SH mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD yang telah mempercayakan pembahasan dan penyusun Propemperda Kabupaten Cirebon tahun 2024. 

Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa pembahasan raperda adalah melalui Propemda yang disusun di DPRD. "Dengan ditetapkan Propemperda, tentunya memberikan kekuatan dan kepastian hukum," kata Khanafi, saat menyampaikan Propemperda tahun 2024. 

Pada tahun 2023, kata Khanafi, sebanyak 22 raperda yang masuk dalam Propemperda. Dari jumlah tersebut, hanya tujuh raperda yang disahkan menjadi perda. 

BACA JUGA:Jadi Agen Kebaikan, Rokhmat Ardiyan Puji Peran Media Massa

Tujuh perda itu di antaranya, Perda tentang Fasilitas Pondok Pesantren, Perda tentang Pedoman Pendidikan Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, Perda tentang Penyelenggara Perizinan Berusaha, dan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021. 

Kemudian, Perda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022, Perda APBD Tahun Anggaran 2023, Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. "Artinya, masih ada sisa 15 raperda di tahun 2023," terangnya. 

Di tahun 2024 ini, lanjut Khanafi, sisa raperda itu kembali dimasukkan ke Propemperda Tahun 2024. Namun, ada dua raperda yang ditarik atas inisiatif pemerintah daerah. Yang pertama, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal BPR. Kedua, Perubahan Perda tentang Irigasi. 

"Penarikan dua raperda itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan, seperti bahan raperda, sehingga masih memerlukan kajian lebih dalam. Maka sisa raperda yang kembali di masuk di tahun 2024, menjadi 13 raperda dalam Propemperda 2024," terangnya. 

BACA JUGA:Kodim Kuningan Bergerak, Sampah di Sungai Surakatiga Langsung Hilang

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, dari 13 raperda tersebut, akan ditambah 4 raperda. Yakni, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022, raperda perubahan APBD 2024, Raperda APBD 2025 dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) tahun 2025-2045. 

Sementara 13 Raperda sisa tahun 2023 di antaranya, Raperda tentang PT Perdagangan dan Jasa, Raperda tentang Penyertaan Modal pada PT Perdagangan dan Jasa, Raperda tentang Penanganan banjir, Raperda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, Raperda tentang Penyelenggara Kabupaten Layak Anak. 

Selain itu, ada raperda tentang Penguatan dan Pemajuan kebudayaan Cirebon, Raperda  Pengelolaan Tanggungjawab Sosial dan Infrastruktur pada Perusahaan, Raperda Perlindungan Hak dan Penyandang disabilitas. Berikutnya adalah, Raperda tentan Pengembangan dan Pemberdayaan Perindungan Koprasi dan Usaha Mikro. 

Kemudian Raperda tentang Kepemudaan dan Keolahragaan. Selanjutnya Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Cirebon (Riparkab) tahun 2024-2030 dan raperda tentang RTRW tahun  2024-2044 serta raperda tentang Bantuan Hukum Orang Miskin. 

BACA JUGA:Bawaslu Janji Turunkan Paksa Alat Peraga Kampanye di Zona Terlarang

Kategori :

Terkait

Minggu 22 Dec 2024 - 22:34 WIB

Siap Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Minggu 22 Dec 2024 - 22:32 WIB

Pastikan Pantura Terang saat Nataru

Minggu 22 Dec 2024 - 22:31 WIB

Tinjau Proyek Prioritas Pembangunan 2024

Minggu 22 Dec 2024 - 22:29 WIB

Komitmen Kawal Aspirasi Buruh