MAJALENGKA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dua pelaku berinisial E (22) dan R (29) yang merupakan warga Kabupaten Indramayu itu berhasil dibekuk aparat kepolisian.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto SIK MSi CPHR mengungkapkan peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Sabtu, 18 November 2023 lalu sekitar pukul 19.26 WIB di pekarangan Masjid Abu Bakar Blok Dua RT 003 RW 002 Desa Lengkong Wetan Kecamatan Sindangwangi Kabupaten Majalengka.
"Pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci stang sepeda motor Honda (Beat) secara paksa, kemudian berhasil menyalakan mesin dan membawa kabur sepeda motor curian tersebut," kata Kapolres Indra.
Dia menjelaskan, pelaku inisial R langsung mengendarai sepeda motor menuju Indramayu dengan maksud menjualnya kepada Y, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA:5 Tahun, Bupati Majalengka Bangun 1.324 Ruang Kelas
"Pada hari Senin tanggal 20 November 2023, kedua pelaku berhasil ditangkap di daerah Kecamatan Sindangwangi. Pengakuan dari kedua tersangka menyebutkan bahwa mereka juga telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali di wilayah hukum Polres Majalengka," ungkap Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto dalam konferensi pers di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka, Jumat 24 November 2023.
Kapolres menjelaskan, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke–3 dan ke–5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini memiliki ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Kapolres Majalengka menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk tetap waspada serta melaporkan segala kejadian mencurigakan. (ono)