SUMBER-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon kembali diingatkan soal netralitas dalam Pemilu 2024.
Hal itu, disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Dr H Hilmy Rivai MPd saat apel dan pembacaan ikrar bersama serta penandatanganan pakta integritas netralitas pegawai ASN, di Halaman Kantor Bupati Cirebon, Senin (8/1).
Sekda Kabupaten Cirebon, Dr H Hilmy Rivai MPd mengatakan, seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam Pemilu. Hal tersebut, katanya, sesuai dengan Surat Edaran nomor 800.1.6/5488 tentang Netralitas Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam Pemilu 2024.
“Setiap ASN diharapkan untuk menjaga netralitas baik, karena netralitas Pemilu merupakan kewajiban yang melekat,” ujar Hilmy kepada para ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Sumbangan Dana Kampanye Perseorangan Maksimal Rp2,5 M
Ia juga mengingatkan, sesuai aturan setiap fasilitas milik negara tidak boleh digunakan oleh partai politik untuk kampanye. Baik itu, pendopo, kantor pemerintahan, dan lainnya.
Tidak ketinggalan, Hilmy juga mengimbau kepada seluruh ASN Kabupaten Cirebon untuk jaga jari, berhati-hati dalam bermedia sosial. Baik di Instagram, Facebook, Tiktok, dan lainnya. “Jangan sampai melakukan hal yang berpihakan ketika sedang dalam kontestasi politik,” tandasnya.
Terkait netralitas ASN dalam Pemilu 2024, Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon saat ini tengah melakukan sosialisasi kepada ASN. Termasuk membuat video tentang foto dengan simbol jari yang dilarang dilakukan oleh ASN.
“Video tersebut disebar ke semua platform media sosial BKPSDM dan Pemkab Cirebon. Kita bekerjasama dengan Diskominfo untuk efektifitas sosialisasi tersebut,” kata Sekretaris BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho.
BACA JUGA:2024, Disdik Tergetkan Merger 64 SD Negeri, Ronianto Pastikan Tidak Merugikan Kepala Sekolah
Disinggung apakah ada laporan ASN yang tak netral. Ade mengaku, pihaknya belum menerima laporan tentang adanya ASN yang tidak netral atau berfoto dengan pose jari yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu kontestan Pemilu.
Ia memastikan, tim penilai kinerja ASN di BKPSDM tetap bekerja sesuai tugas dan fungsinya, termasuk menerima laporan masyarakat apabila ditemukan ada ASN yang melanggar netralitas Pemilu. “Kalau masyarakat melihat pelanggaran itu ada, bisa mengadukan kesini,” kata Ade.
Namun, bilamana temuan masyarakat tersebut sudah masuk aduannya ke Bawaslu, maka pihaknya hanya akan memproses secara administrasinya saja. “Kalau sudah berproses di Bawaslu, kita yang mendorong proses administrasinya. Kalau belum diproses kita pembinaan dulu,” paparnya.
BACA JUGA:Survei Median: Partai Gelora Bisa Lolos DPR RI
Soal sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas Pemilu. Ada tiga kategori, yakni pelanggaran kategori ringan bisa peringatan. Sedangkan untuk sanksi kategori sedang dan berat, akan ditentukan oleh Bawaslu. “Namun ketika dari Bawaslu mengembalikan ke BKPSDM, maka akan dilakukan koordinasi dengan dengan tim penilai kinerja untuk menentukan jenis sanksinya,” pungkasnya. (cep)