Sumbangan Dana Kampanye Perseorangan Maksimal Rp2,5 M
--
TAHAPAN Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pemilu 2024 telah ditetapkan KPU. Waktunya, per 7 Januari 2024. Sesuai PKPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye. Prediksinya, tak sedikit sumbangan dana kampanye tanpa melalui rekening parpol.
Setidaknya, Bawaslu Kabupaten Cirebon pun mulai mengendus penyumbang dana kampanye di bawah meja. Yang langsung diberikan kepada calon legislatif.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rudi Hartono mengatakan, perlu diketahui bahwa sebagai informasi sumbangan dana kampanye dari perseorangan itu maksimalnya di angka Rp2,5 miliar. Sumbangan untuk caleg ini harusnya secara prosedur masuknya ke parpol. Melalui rekening khusus dana kampanye dari parpol.
BACA JUGA:Musim Tanam Mundur, Petani Garap Sawah di Bulan Januari “Fakta di lapangan bisa berbeda. Ada penyumbang di bawah meja. Hal-hal seperti itu yang berkembang. Tapi prosedurnya harus melalui rekening parpol. Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) itu,” kata Rudi, kemarin.
Disinggung apakah ada sanksi yang akan diberlakukan Bawaslu, terkait dana kampanye yang dimaksud tadi, Rudi menyampaikan, sanksinya tidak jauh dari administratif. Kecuali sampai fatal. “Tapi intinya itu dulu yang bisa kita sampaikan. Nanti soal pemberi sumbangan dan lain-lainnya masih berproses," terangnya.
Meski demikian, pihaknya telah melakukan melekat (waskat) pengawasan di KPU Kabupaten Cirebon yang telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari 18 partai politik. “Ya, kita sudah melakukan pengawasan. Terakhir Perindo tepat di pukul 23.55 WIB dibatas terakhir,” imbuhnya.
Menurutnya, KPU sendiri belum memverifikasi keseluruhan. Baru menerima saja untuk di submit melalui aplikasi Sikadeka. “Jadi parpol submit dulu baru nanti di verifikasi atau dicek berkasnya. Kalau toh memang belum lengkap atau perlu diperbaiki, nanti dikembalikan lagi ke parpol,” ucapnya.
BACA JUGA:BPBD Salurkan Bantuan bagi Korban Puting Beliung
Ternyata, dari LADK kemarin, yang terverifikasi baru 4 parpol. Salah satunya PKB. Tinggal 14 parpol lagi yang belum diverifikasi. Bawaslu sifatnya menunggu. Karena Bawaslu tidak bisa mengakses LADK nya secara keseluruhan muncul. “Apalagi Sikadeka nya agak susah diakses,” katanya.
Wajar saja, Bawaslu belum bisa memberikan statmen hasil pengawasan LADK itu trennya kemana. Karena masih ada batas perbaikan sampai 12 Januari mendatang. “Trennya seperti apa soal dana kampanye belum ada. Kan masih ada waktu untuk perbaikan yang bisa dilakukan parpol sampai tanggal 12,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Sadarudin Parapat, menegaskan, tahapannya masih berjalan. Masih ada masa perbaikan secara administrasi bisa disyaratkan untuk dilakukan perbaikan. “Misalkan secara administrasi masih ada yang perlu dipenuhi. Kami sarankan untuk perbaikan dimasa itu,” pungkasnya. (sam)