Jangan Asal Pemberhentian Perangkat Desa, Harus Sesuai Aturan

Rabu 03 Jan 2024 - 18:26 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

WALED- Kuwu yang baru dilantik diminta tidak melakukan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa secara sepihak. 

Peringatan itu disampaikan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jawa Barat, Sutara menyikapi banyaknya peristiwa perangkat desa yang diberhentikan secara sepihak oleh kuwu baru. 

Menurut Sekretaris Desa Ciuyah Kecamatan Waled ini, pemecatan secara sepihak perangkat desa oleh kuwu baru merupakan persoalan yang sering terjadi sehingga menimbulkan kisruh di desa dan berujung gugatan ke PTUN. 

Ditegaskan Sutara, kuwu tidak bisa semena-mena memberhentikan perangkat desa yang lama.

BACA JUGA:Surat Suara untuk Pilpres Menyusul

“Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa ada aturan dan mekanisme yang harus ditempuh karena sudah diatur baik dalam Peraturan Bupati, Permendagri, Peraturan Daerah hingga Undang -Undang Desa,” ujar Sutara.

Sehingga, lanjutnya, kuwu tidak boleh asal mengganti dan dan memberhentikan perangkat desa. “Pemberhentian perangkat desa harus dengan dasar yang kuat,” tandasnya.

Untuk itu, Sutara menegaskan kembali kepada kuwu yang baru diambil sumpah dan dilantik agar tidak memberhentikan atau mengganti perangkat desa yang sudah ada. “Saya berharap kuwu terpilih tidak sewenang-wenang memberhentikan perangkat desanya karena alasan sepele dan berbagai kepentingan,” ujarnya. 

Lebih lanjut, dijelaskan Sutara, banyaknya pergantian perangkat desa usai pengambilan sumpah dan pelantikan kuwu terpilih, membuat PPDI Kabupaten Cirebon mewanti-wanti pada kuwu terpilih untuk tidak mengambil keputusan sepihak. 

BACA JUGA:Segera Wujudkan Layanan Digital Terpadu

Hal senada dikatakan Ketua FKKC Muali. Pihaknya meminta pada kuwu baru untuk mematuhi regulasi yang ada dalam memberhentikan dan mengangkat perangkat desa. 

“Terkait dinamika pemberhentian, pengangkatan atau pergantian perangkat desa pasca pemilihan kuwu, harapan kami tetap mengacu terhadap regulasi atau aturan yang telah dijadikan sebagai acuan agar tidak semena -mena berdasarkan keinginan kita sebagai kuwu jadi harus tetap mengacu pada aturan yang sudah ada,” tutur Muali. (den)

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon