Kuwu dan Perangkat Desa Diguyur Siltap ke-13

APRESIASI: Bupati Cirebon Drs H Imron MAg bersama Wabup Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi memberikan siltap ke-13 bagi kuwu dan perangkat desa, kemarin. -SAMSUL HUDA-RADAR CIREBON

CIREBON-Masa Jabatan Bupati Cirebon segera berakhir. Bupati dan wakil bupati pun memberi apresiasi kepada para kuwu dan perangkatnya.

Mereka diguyur penghasilan tetap (Siltap) ke-13. Besarannya pun bervariatif. 

Bupati Cirebon Drs Imron MAg mengatakan, sebagai bentuk apresiasi dan ungkapan rasa terima kasih kepada para kuwu, serta perangkat desa, para ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota BPD, ketua RT hingga ketua RW, dengan memberikan siltap ke-13 menjelang akhir masa jabatan 17 Mei 2024 mendatang.

Adapun Rincian siltap tersebut: para kuwu sebesar Rp2 juta, sekretaris desa Rp1,4 juta, perangkat desa Rp1 juta, ketua BPD Rp500 ribu, wakil ketua dan sekretaris BPD Rp350.000, dan anggota BPD Rp275.000.

“Kemudian, bentuk apresiasi lainnya dengan memberikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan kematian (JKK) dan jaminan kecelakaan (JKM) bagi anggota BPD, ketua RW dan ketua RT,” kata Imron didampingi wakilnya Hj Wahyu Tjiptaningsih, SE MSi usai memberikan pembinaan untuk kapasitas aparatur pemerintah desa di salah satu hot di Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon, Kamis (18/4).

Dengan adanya siltap ke-13 dan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini, Imron berharap, dapat meningkatkan dan mengoptimalkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa serta sinergitas antara lembaga kemasyarakatan desa dengan pemerintah desa.

“Karena itu, kami meminta kepada para kuwu, untuk tidak segan berkoordinasi dengan camat, Inspektorat ataupun DPMD, jika ada permasalahan terkait masalah administrasi keuangan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Cirebon Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi mengimbau kepada seluruh aparatur di desa, agar senantiasa berhati-hati dalam penggunaan dana desa, karena pertanggungjawaban terhadap uang negara sangat ketat dan berisiko. 

Artinya, seluruh aparatur pemerintah desa untuk tidak melakukan mal administrasi dalam setiap penggunaan dan pengelolaan uang negara.

“Kalau mengikuti seluruh aturan, maka pelayanan kepada masyarakat akan berjalan baik. Maka, Pemahaman tersebut harus terus diberikan dan jangan ragu untuk berkoordinasi dengan camat, dinas DPMD, maupun Inspektorat,” pungkasnya. (sam)

Tag
Share