CIREBON - DPRD Kota Cirebon bakal menggelar reses di awal tahun 2024 ini. Menariknya, rencana jadwal reses yang digelar wakil rakyat tersebut, bertepatan dengan masa kampanye pemilu.
Seperti diketahui, reses merupakan salah satu agenda resmi DPRD untuk bertemu langsung dengan konstituennya guna serap aspirasi. Pelaksanaanya juga dibiayai oleh APBD.
Di sisi lain, 35 anggota DPRD Kota Cirebon saat ini merupakan kontestan pemilu legislatif dan terdaftar sebagai DCT. Baik itu untuk pencalonan DPRD Kota Cirebon maupun DPRD Provinsi Jawa Barat.
Sehingga, pelaksanaan reses kali ini yang beririsan dengan masa kampanye, akan banyak rambu-rambu yang mesti diperhatikan. Tujuannya, agar tidak menjadikan agenda resmi DPRD ini menjadi kegiatan yang mengandung unsur kampanye.
BACA JUGA:Sempat Terdengar Ledakan
Jika dilanggar, maka akan ada indikasi penyalahgunaan fasilitas yang sejatinya menjadi hak anggota DPRD dalam reses ini. Serta memiliki konsekuensi norma hukum yang diatur di Undang-undang 7 Tahun 2017.
Hal inilah yang menjadi salah satu bahasan ketika Komisi I DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Selasa (2/1).
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon H Dani Mardani SH MH menjelaskan, terkait agenda reses ini memang sudah diencanakan bakal digelar di bulan bulan ini.
“Tadi salah satu bahan diskusi kita dengan KPU dan Bawaslu adalah seputar reses. Sebagai anggota DPRD, reses adalah kewajiban kita dalam rangka menyerap aspirasi dari konstituen,” ujarnya.
BACA JUGA:Presiden Resmikan Empat Terminal
Di sisi lain, berbarengan dengan masa kampanye ini, tentunya ada batasan-batasan yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Sehingga, pihaknya meminta masukan-masukan tersebut dari KPU maupun Bawaslu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah MPd menyebutkan, sebetulnya kegiatan reses DPRD tidak ada kaitanya dengan pemilu, karena memiliki landasan norma hukum yang berbeda.
Namun, yang menjadi persoalan ketika kegiatan reses ini digelar beririsan dengan tahapan kampanye pemilu, sementara 35 anggota DPRD Kota Cirebon ini juga merupakan caleg yang memiliki rambu-rambu tersendiri ketika melakukan kegiatan kampanye.
Di antaranya, dalam berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Sedangkan, kegiatan reses ini jelas merupakan agenda yang dibiayai APBD dan difasilitasi oleh ASN.
BACA JUGA:Dorong Sinergi untuk Entaskan Kemiskinan