“Sehingga, kami mempersilakan anggota DPRD melaksanakan kewajiban kegiatan resesnya, asalkan tidak diisi dengan hal-hal yang mengandung unsur kampanye,” ujarnya.
Hal yang memenuhi unsur kampanye ini, setidaknya ada empat. Pertama, tidak mengumbar citra diri seperti memperkenalkan diri sebagai caleg partai X, dari Dapil anu, nomor urut sekian.
Kedua, tidak menyebar ajakan untuk memilih. Ketiga, tidak menawarkan visi misi. Dan keempat tidak menawarkan program kerja.
Anggota Bawaslu lainnya Nurul Fajri MIKom menambahkan, pada intinya kegiatan reses diatur dalam UU MD3 dan regulasi turunanya, sedangkan kampanye pemilu diatur oleh UU 7/2017 tentang pemilu beserta regulasi turnannya.
BACA JUGA:Bupati Nina Ajak Lestarikan Situs Sejarah
Selain mengingatkan untuk tidak berisikan tentang hal-hal yang memuat unsur kampanye, pihaknya juga mengingatkan agar tidak memberikan pengganti transport makan dan minum dalam bentuk tunai. Serta tidak memberikan sembako secara gratis kepada peserta kampanye. (azs)