KPK Tegaskan Tak Ada Informasi yang Membenarkan Harun Masiku Meninggal

Selasa 02 Jan 2024 - 18:15 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Dalam perkara ini, KPK juga telah memproses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, yang telah divonis selama tujuh tahun penjara. Sementara itu, ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara, karena ikut menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan.

Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku.

Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku. (jpnn)

Kategori :