Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih melakukan pencarian terhadap mantan calon legislatif (caleg) DPR RI dari PDI Perjuangan Harun Masiku. Terlebih, KPK saat ini mulai mengusut lagi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.
Pernyataan ini disampaikan Ali merespons tudingan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang mengatakan bahwa Harun Masiku meninggal dunia.
"Sejauh ini tidak ada info tersebut (Harun Masiku meninggal dunia)," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (2/1).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menegaskan, tim penindakan KPK terus melakukan pencarian terkait keberadaan Harun Masiku. Harun Masiku telah lebih dari empat tahun menjadi buronan KPK. "Kami pastikan, KPK tetap cari dan tangkap Harun Masiku," tegasnya.
BACA JUGA:Begini Potensi Arsenal untuk Mendatangkan Kylian Mbappe ke Emirates Stadium
Dalam pengusutan kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku, KPK sebelumnya kembali memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai saksi, pada Kamis (28/12). Wahyu mengaku telah membeberkan semua informasi yang diketahuinya terkait tersangka sekaligus buron mantan calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku kepada penyidik KPK.
"Saya ditanya tentang informasi terkait dengan Harun Masiku. Dan saya sudah memberikan informasi semuanya kepada penyidik," ucap Wahyu usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/12).
Namun, Wahyu enggan mengungkap secara rinci soal informasi terkait Harun Masiku tersebut. Tetapi, dirinya telah menyamapikan secara gamblang apa yang diketahuinya terkait Harun Masiku. "Ya terkait informasi-informasi Harun Masiku," ujar Wahyu.
Ia pun mengakui, rumahnya yang berlokasi di Banjarnegara telah digeledah tim penyidik KPK pada 12 Desember 2023 lalu. Saat itu, dirinya tak berada di kediamannya.
BACA JUGA:Mohamed Salah Memulai Tahun Baru Liverpool dengan Gemilang di Pemuncak Klasemen Liga Premier
"Saya pada waktu itu tidak di rumah. Kemudian keluarga saya menelepon saya memberi tahu," ungkap Wahyu.
Dalam pemeriksaan oleh penyidik, Wahyu sempat bertanya kepada penyidik rumahnya digeledah. Terlebih tak ada bukti terkait perkara yang menjerat Harun Masiku dari penggeledahan di rumahnya.
"Ngga ada, ngga ada (barang bukti yang diamankan penyidk KPK). Itu salah satu hal yang tadi saya tanyakan kepada penyidik. Ternyata itu terkait dengan pencarian Harun Masiku, sudah saya sampaikan itu," pungkas Wahyu.
Sebagaimana diketahui, Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BACA JUGA:Manajer Real Madrid Carlo Ancelotti Resmi Perpanjang Kontrak Baru Bersama Los Blancos Hingga 2026