Pengumuman: Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku saat Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

Kamis 23 Jan 2025 - 15:19 WIB
Reporter : Asep Deni Hamzah
Editor : Asep Deni Hamzah
Pengumuman: Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku saat Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

RADARCIREBON.BACAKORAN.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengumumkan bahwa kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta akan dihentikan sementara selama libur panjang perayaan Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025.

Kebijakan ini berlaku mulai Senin, 27 Januari 2025 hingga Rabu, 29 Januari 2025, bertepatan dengan momen libur nasional dan cuti bersama.

"Sehubungan dengan peringatan Isra Miraj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan ganjil genap pada 27-29 Januari 2025 ditiadakan," tulis Dishub DKI Jakarta melalui unggahan resmi di Instagram.

Peniadaan ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3), yang menyatakan bahwa:
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."

Karena itu, pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih dapat bebas melintasi ruas jalan yang biasanya menerapkan aturan ganjil genap selama periode tersebut.

Pada akhir Januari 2025, masyarakat akan menikmati libur panjang karena adanya dua perayaan besar: Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, berikut jadwal libur nasional:

  • Senin, 27 Januari 2025: Libur nasional memperingati Isra Miraj.
  • Selasa, 28 Januari 2025: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
  • Rabu, 29 Januari 2025: Libur nasional Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.

Meski kebijakan ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau pengendara untuk menaati peraturan lalu lintas yang berlaku, menjaga ketertiban, dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Peniadaan ganjil genap ini diharapkan dapat mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama menikmati libur panjang di Jakarta.

 

Kategori :

Terkini

Selasa 18 Mar 2025 - 18:48 WIB

Perusahaan Tidak Beri THR Bakal Disanksi

Selasa 18 Mar 2025 - 18:47 WIB

Disnaker Buka Posko THR Pekan Depan

Selasa 18 Mar 2025 - 18:46 WIB

THR Maksimal H-7 Lebaran

Selasa 18 Mar 2025 - 18:45 WIB

Skuad Timnas Indonesia Semakin Lengkap