Persatuan PPPK: Jangan Ada Diskriminasi, Samakan Semua Jadi ASN

Jumat 10 Jan 2025 - 19:26 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I
Persatuan PPPK: Jangan Ada Diskriminasi, Samakan Semua Jadi ASN

JAKARTA- Persatuan PPPK RI meminta DPR dan pemerintah merevisi UU ASN untuk menghapus diskriminasi. Di samping menyetarakan PPPK dengan PNS.

“Sebagai tindak lanjut Hasil Kongres PPPK se Indonesia, DPP Persatuan PPPK RI mulai tanggal 10 Januari 2025 akan mengajukan audiensi ke Komisi ll, Komisi X, Kemendagri, KemenPAN-RB, dan lainnya," kata Ketua Persatuan PPPK RI Teten Nurjamil kepada JPNN (Radar Cirebon Group), Jumat (10/1/2025). 

Dia menjelaskan, sesuai hasil keputusan Kongres I ASN PPPK pada 27-28 Desember 2024, 23 daerah sepakat meminta DPR RI dan pemerintah untuk mengganti UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, bahwa PNS dan PPPK satu penamaan nomenklatur. Yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN). 

BACA JUGA:Demo, Honorer Kabupaten Cirebon Tolak Status Paruh Waktu

Ini agar tak ada perlakuan diskriminasi sesama ASN dengan aturan yang sama dan sederajat. “PNS dan PPPK disebut ASN biar tidak ada perbedaan. Jangan disebut ASN PNS dan ASN PPPK, samakan semua menjadi ASN," tegasnya. (esy/jpnn/rc) 

 

Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini

Selasa 18 Mar 2025 - 18:48 WIB

Perusahaan Tidak Beri THR Bakal Disanksi

Selasa 18 Mar 2025 - 18:47 WIB

Disnaker Buka Posko THR Pekan Depan

Selasa 18 Mar 2025 - 18:46 WIB

THR Maksimal H-7 Lebaran

Selasa 18 Mar 2025 - 18:45 WIB

Skuad Timnas Indonesia Semakin Lengkap