CIREBON - Alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk caleg dan bendera partai politik (Parpol) beserta tiang-tiangnya, dilucuti dari median jalan di sepanjang Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Jumat siang (29/12).
Seperti diketahui, beberapa bulan terakhir ini, median jalan menjadi sasaran pemasangan bendera parpol dan alat peraga lainnya. Baik itu yang diikat di tiang listrik, tiang PJU, lampu hias, maupun pohon yang berada di median jalan.
Bahkan, satu tiang yang berada di median jalan tersebut tidak hanya terpasang satu bendera parpol saja. Ada sedikitnya tiga hingga tujuy bendera dari beragam parpol yang diikat sembarangan.
Kondisi ini, selain membuat estetika ruang publik tersebut kurang enak dipandang mata, juga berpotensi membahayakan para pengendara, karena kondisi tiang bendera parpol tersebut mengarah ke posisi yang tidak beraturan, serta ada yang miring ke bahu jalan.
BACA JUGA:Tukar Sampah Plastik dengan Sembako
Kondisi ini terdapat di Jalan Dr Cipto mulai dari perempatan Jalan Kesambi, perempatan Jalan Pemuda, hingga perempatan Jalan RA Kartini.
Subkordinator Pengawasan Penegakkan Peraturan Daerah, Satpol PP Kota Cirebon Muhammad Rahmat menjelaskan, titik-titik median jalan itu bukan untuk dijadikan sarana pemasangan APK, karena mengganggu estetika dan keamanan pengguna jalan.
“Perintah pimpinan juga bahwa kondisi ini menjadikan jalan-jalan protokol tidak elok dipandang. Dari situ, kami berKordinasi dengan Bawaslu dan diminta bantuan support tenaga satpol PP untuk menurunkan bendera parpol tersebut,” ujar Rahmat.
BACA JUGA:Masih Tanggung Jawab Kontraktor
Direncanakan penertiban ini tidak hanya dikakukan di Jalan Dr Cipto saja, namun, pada setiap titik yang memang secara aturan KPU maupun Bawaslu tidak diperkenankan dipasangi APK. Maka Satpol PP akan siap mendukung personil dalam upaya penertiban ini.
Kasatpol PP Drs Edi Siswoyo menambahkan, menindaklanjuti instruksi Pj Walikota pada Jumat pagi agar Satpol PP berkoordinasi dengan Bawaslu dan stakeholder lain termasuk Dinas Perhubungan menurunkan APK parpol yang dianggap menganggu pengguna jalan di sepanjang median Jalan Dr Cipto.
Sementara itu, anggota Bawaslu Kota Cirebon Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa M Joharudin menyampaikan, pendindakan ini dilakukan atas laporan pengaduan masyarakat terhadap adanya bendera parpol yang terpasang sembarangan di median jalan.
BACA JUGA:Novo Club: Good Leader, Good Teacher
Sehingga, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP untuk upaya penindakan ini. Tidak butuh waktu lama, Jumat siang personel Bawaslu bersama Satpol PP melucuti bendera-bendera parpol tersebut di sepanjang median Jalan Dr Cipto. (azs/abd)