Bawaslu Kumpulkan Pimpinan Parpol

PEMBEKALAN: Bawaslu mengumpulkan para pimpinan atau perwakilannya Partai Politik (Parpol) se-Kota Cirebon pada Rabu 5 Juni. -AZIS MUTAHROM-RADAR CIREBON

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumpulkan para pimpinan atau perwakilannya Partai Politik (Parpol) se-Kota Cirebon pada Rabu 5 Juni. 

Mereka diberikan pembekalan untuk mencegah potensi terjadinya sengketa pemilu.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan Pilleg/Pilpres pada 14 Februari lalu di Kota Cirebon menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari proses pungut hitung suara di TPS hingga tahapan rekapitulasi yang memunculkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kejadian ini, jika ditarik benang merahnya, disebabkan oleh beberapa hal. 

Salah satunya adalah penempatan saksi sebagai utusan peserta pemilu di TPS yang kurang memahami yang berlaku serta tupoksi para saksi.

Agar hal serupa tidak terulang di ajang Pilkada serentak nanti, Bawaslu menekankan kepada para parpol atau gabungan parpol yang mengusung pasangan calon untuk melakukan penguatan terhadap saksi yang akan mereka utus ke TPS, hingga saksi di tingkatan rekapitulasi berjenjang.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan tahapan pemilu apapun, Bawaslu dengan keterbatasan jumlah personil pengawasan, memerlukan pengawasan partisipatif untuk meminimalkan terjadinya potensi sengketa dan pelanggaran.

Pengawas partisipatif ini, salah satunya, berperan adalah peserta pemilu itu sendiri, baik itu parpol atau gabungan parpol yang mengusung pasangan calon di pilkada, atau tim pemenangan pasangan calon Presiden/Wakil Presiden, Gubernur/Wakil Gubernur, serta Walikota/Wakil Walikota.

”Caranya, dengan memperkuat saksi di lapangan, baik itu dimulai dari tahapan Pantarlih, pencalonan, kampanye, sampai dengan saksi di proses pungut hitung suara TPS dan rekapitulasi berjenjang,” sebutnya.

Para saksi, lanjut Devi, ketika menemukan ketidakaesuaian prosedur di TPS, dapat meminta keberatan untuk meluruskan kepada KPPS, atau melaporkan secara berjenjang ke pengawas TPS, PKD, Panwascam, hingga Bawaslu.

Anggota Bawaslu lainnya, Nurul Fajri, mengatakan bahwa saat ini Bawaslu siap mengawasi seluruh tahapan Pilkada serentak. Sejauh ini, telah dibentuk personil Pengawas pemilu adhoc di tingkat Kecamatan hingga kelurahan.

”Kami mengimbau agar tim kampanye Paslon dalam mengutus saksi di TPS memahami regulasi kepemiluan, terutama di TPS agar bisa meluruskan KPPS ketika terjadi ketidaksesuaian prosedur,” imbuhnya. (azs)

Tag
Share