CIREBON- Razia terus dilakukan oleh jajaran Satpol PP Kabupaten Cirebon, hal ini untuk mencegah penyakit masyarakat dan menciptakan situasi kondusif dia akhir tahun 2023 atau menjelang malam tahun baru.
Razia ini merupakan penegakan Perda Nomor 7 tahun 2015, pasal 24 dan pasal 25 tentang penertiban kos-kosan dan rumah pemondokan. Sasaran razia kali ini adalah rumah kos-kosan di perbatasan Kota Cirebon, yang diduga disalagunakan untuk berbuat asusila. Satu persatu kos-kosan yang ada di wilayah Kecamatan Kedawung dan Talun itu didatangi petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon.
Hasilnya, banyak pasangan bukan suami istri yang masih berusia muda terciduk petugas berada di dalam kamar. Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, H Imam Ustadi melalui Kasi Operasi dan Pengendalian (Opdal) Wisma Wijaya mengatakan, sedikitnya ada belasan pasangan muda yang bukan suami istri terciduk berada dalam satu kamar di kos-kosan.
BACA JUGA:Bendera Parpol Ancam di Jalan Dr Cipto Kota Cirebon Keselamatan Pengendara
“Ada sebanyak 19 pasang bukan suami istri. Mereka rata-rata masih muda, di atas 20 tahun. Selain itu, kita temukan ada alat kontrasepsi habis pakai di kamarnya,” katanya.
Petugas langsung menggiring 19 pasangan bukan suami istri itu ke kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk dilakukan pendataan dan juga pendalaman. “Mereka yang terciduk juga diberikan pembinaan agar tidak lagi melakukan perbuatannya,” ujar Wisma.
Digaskan Wisma, pihaknya juga memberikan peringatan keras kepada mereka yang terjaring razia untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. “Jika kembali ditangkap oleh petugas, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, yakni penegakan perda yang sudah diatur dalam Pasal 35 dengan ancaman maksimal denda Rp10 juta dan kurungan penjara 3 bulan,” tandasnya. (**)