INDRAMAYU - KPU memutuskan mereka yang berhak meenggunakan hak pilihnya dalam gelaran Pemilu 2024, salah satunya adalah bagi mereka yang disebut sebagai penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas ini diantaranya masuk kategori orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Dan, di Kabupaten Indramayu tercatat sebagai pemilih dalam Pemilu tanggal 14 Februari 2024 mendatang sebanyak 1.665 orang yang masuk kategori ODGJ. Lebih jelas lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu mencatat, sebanyak 7.279 orang penyandang disabilitas masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 mendatang dan 1.665 diantaranya orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Kadiv Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Indramayu Sucipta Kesuma mengatakan, dalam DPT tidak disebutkan secara vulgar sebagai ODGJ, namun disebut sebagai penyandang disabilitas mental.
BACA JUGA:Warga Desak Pasang PJU di Jalur Pantura
Di Kabupaten Indramayu, lanjutnya, dari jumlah penyandang disabilitas yang masuk dalam DPT sebanyak 7.279 orang terbagi dalam empat jenis. Pertama, kata Sucipta, disabilitas intelektual sebanyak 207 orang. Kedua, disabilitas fisik sebanyak 3.037 orang. Kemudian, disabilitas sensorik sebanyak 2.370 orang, dan disabilitas mental sebanyak 1.665 orang.
“Mereka (ODGJ, red) diberikan haknya untuk memilih namun ada syarat mampu dan paham dalam memilih. Sedangkan bagi yang tidak mampu untuk memilih itu harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter,” ujarnya.
Menurutnya, setiap warga negara mempunyai hak untuk memilih pada Pemilu 2024, termasuk di dalamnya para penyandang disabilitas mental, yang saat coklit didata dengan cara jemput bola dari desa ke desa.
“Dalam proses pencoblosan, KPU akan memberikan pendampingan pada penyandang disabilitas mental dalam memilih di TPS oleh petugas di TPS yang diawasi PTPS, dan saksi sehingga tidak ada kecurangan,” tuturnya. (**)