JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan permohonan pencekalan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ada dua nama penting yang dicekal ke luar negeri.
Yakni Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan politikus PDIP yang juga eks Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Permohonan pencekalan itu telah dilakukan KPK sejak Selasa (24/12/2024). “KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL (Yasonna H Laoly) dan HK (Hasto Kristiyanto)," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
Larangan bepergian ke luar negeri ini tentu terkait dengan proses penyidikan dugaan perintangan penyidikan. “Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” katanya di JPNN (Radar Cirebon Group).
BACA JUGA:Kejar Harun Masiku, Ketua KPK: Tak Mengenal Waktu
Untuk diketahui bahwa sejak 9 Januari 2020, KPK melakukan penyidikan untuk perkara tersebut dan telah menetapkan sejumlah orang menjadi tersangka, termasuk Harun Masiku yang sampai saat ini masih buron. “Proses penyidikan saat ini berkembang dengan penetapan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) sebagaimana yang sudah diumumkan," kata Tesa Mahardhika. (jpnn/rc)