BACA JUGA:Baznas Peduli Kesehatan Warga
Namun, karena terjerat dalam lingkaran utang, ditambah bunga pinjaman yang terlalu besar, utang Elis semakin membengkak.
"Enggak terasa, pinjam sedikit-sedikit, terus tambah banyak. Kalau kita enggak bisa bayar bunga, jadi bunganya berbunga lagi," ujarnya.
Elis dan keluarganya mengaku tidak memiliki kemampuan untuk membayar hutang yang terus membengkak.
Dengan latar belakang pekerjaan keluarganya yang hanya sebagai buruh bangunan dan pedagang kolang-kaling, Elis hanya mampu membayar bunga pinjaman saja.
BACA JUGA:UMK Majalengka Rp2.404.632
"Bapak itu kerja sebagai kuli bangunan sehari-hari. Mama jualan kolang-kaling, kalau saya cuma ngurus anak, suami kerja," ujarnya.
Namun, penyitaan rumah mereka terjadi di luar kesepakatan awal.
Mereka awalnya bersepakat bahwa masa tenggang hutang tersebut selama satu tahun.
Namun, belum genap satu tahun, rumah yang mereka tempati sebelumnya disita oleh pemberi pinjaman.
BACA JUGA:DLH Sosialisasi Perda Rujukan Nasional
"Sebenarnya dalam perjanjian awal, dari pinjam uang sampai mengembalikannya itu selama satu tahun. Selama satu tahun itu, kami hanya bisa mengembalikan bunga. Dari Rp1 juta, bunga Rp100 ribu. Jadi dari Rp35 juta, kami bayar bunga Rp3,5 juta per bulan. Sudah tiga bulan kami tidak bisa bayar," ungkapnya.
Selain itu, ada beberapa syarat dalam perjanjian tersebut.
Pada bulan Januari, jika tidak bisa membayar, keluarga Elis harus keluar rumah.
Namun, keluarga Elis justru keluar rumah pada bulan November kemarin karena rumah mereka sudah disita.
BACA JUGA:Hasilkan Laba Rp6 Miliar, PAM Tirta Kamuning Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Air