CIREBON- Tak ada lagi perdebatan. Akhir masa jabatan atau AMJ Bupati Cirebon Drs H Imron MAg sampai Mei 2024. Ini mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah mengabulkan gugatan kepala daerah soal masa jabatan yang terpotong. Putusan MK ini final dan mengikat dan harus dijalankan.
Penegasan ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mohamad Luthfi MSi di sela-sela peresmian gedung KPU di Kelurahan Kenangan, Kecamatan Sumber, Rabu 27 Desember 2023. Meski demikian, kata Luthfi, pihaknya akan tetap melakukan konsultasi secara resmi ke Kemendagri.
Konsultasi itu, masih kata Luthfi, berkaitan dengan mencabut paripurna AMJ yang sudah digelar DPRD beberapa waktu lalu. “Keputusan yang diambil melalui paripurna, maka dicabut pun harus melalui paripurna. Jadi hari ini kita akan konsultasi ke Kemendagri hasil keputusan MK," kata Luthfi.
Jadi, lanjut Luthfi, pihaknya tetap mengacu keputusan MK. “Semua harus patuh dan taat. Hanya saja, yang perlu diklirkan adalah mekanismenya, bahwa tidak ada penunjukkan Pj oleh kemendagri,” kata Luthfi kepada Radar Cirebon.
BACA JUGA:Polres Majalengka Siapkan Langkah Antisipasi Pengamanan Nataru
“Jadi proses pengisian Pj Bupati otomatis dihentikan. Informasi melalui by phone seperti itu. Ada 48 kepala daerah yang otomatis mengikuti hasil atau mekanisme oleh putusan MK (akhir masa jabatan menyesuaikan SK pelantikan, red),” pungkas Luthfi.
Sebelumnya, Sekda Kabupaten Cirebon Dr Hilmy Rivai MPd juga menegaskan tidak ada persoalan terkait putusan MK. Hilmy yang menjadi salah satu kandidat Pj Bupati Cirebon yang diusulkan DPRD itu menegaskan mendukung putusan MK. “Tidak ada persoalan, tidak ada yang dirugikan. Kemarin kan baru usulan dari DPRD. Saya menghormati putusan itu (putusan MK, red)," ujar Hilmy.
Dengan putusan MK tersebut, kata Hilmy, otomatis membuat jabatan Bupati Imron dan Wabup Wahyu Tjiiptaningsig kembali ke SK Pelantikan, di mana baru akan selesai di 17 Mei 2024.
“Sekarang kita fokus kerja saja, banyak hal yang harus kita lakukan untuk masyarakat Kabupaten Cirebon. Bagi saya proses usulan PJ Bupati sudah selesai, meskipun tanpa surat atau pemberitahuan, ini karena putusan MK itu mutlak dan mengikat," tandas Sekda Hilmy.
BACA JUGA:Empat Kali Terbang Paralayang Dapat Bonus
Seperti diketahui, MK menerima gugatan terkait pasal 201 Ayat (5) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Gugatan itu diajukan oleh Walikota Bogor Bima Arya dan beberapa kepala daerah yang pilkadanya dilaksanakan di 2018 namun dilantik di tahun 2019.
Dengan diterimanya gugatan tersebut, secara otomatis membuat sejumlah kepala daerah yang pilkadanya pada 2018 dan dilantik 2019 batal berakhir pada akhir Desember ini. Ini tentu berlaku juga bagi Bupati Imron dan Wabup Wahyu Tjiptaningsih.
Imron sendiri sebenarnya sudah beres-beres dari pendopo. Imron dan keluarga sudah siap pindah ke rumah pribadi ketika jabatan berakhir 31 Desember 2023. Imron bahkan sudah menggelar perpisahan dengan jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon yang akan digelar di Jogjakarta. Tapi, keputusan MK yang mengabulkan gugatan UU Pilkada tersebut akhirnya mengubah segalanya. Melalui putusan MK, kepala daerah hasil Pilkada 2018 tetap akan menjabat sampai Mei 2024 sesuai dengan SK pelantikan. (sam)