Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan bahwa Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri melakukan tiga pelanggaran kode etik.
“Pelanggaran yang dilakukan ada tiga," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean seusai Sidang Kode Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (27/12).
Tumpak mengatakan bahwa pelanggaran kode etik pertama adalah mengadakan hubungan langsung dan tak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang ditangani KPK, dalam hal ini mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL).
Pelanggaran kedua adalah tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuan dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, meski Firli punya kewajiban untuk melaporkan soal pertemuan tersebut. Pelanggaran kode etik yang ketiga adalah soal harta, yakni valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Dewas KPK kemudian menyatakan Firli telah melanggar kode etik berat atas ketiga pelanggaran tersebut.
BACA JUGA:Beras Bengkok Jatah Kades Kawunghilir Dibagikan kepada Warga
Dewas juga menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sebagai pimpinan KPK. Lebih lanjut Tumpak menjelaskan bahwa perbuatan Firli juga dinyatakan telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 Ayat 2 Huruf a Pasal 4 Ayat 1 Huruf j dan Pasal 8 Huruf e.
Atas pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK, yakni diminta mengundurkan diri. “Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa (Firli Bahuri) berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.
Pembacaan putusan Sidang Kode Etik tersebut juga dilakukan secara in absentia tanpa kehadiran Firli Bahuri. (ant/jpnn)