MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka dan DPRD Kabupaten Majalengka telah mengesahkan APBD Tahun 2025.
Pengesahan APBD tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengatakan bahwa besaran APBD 2025 yang disepakati oleh eksekutif dan legislatif adalah pendapatan sebesar Rp 3,039 triliun dan belanja sebesar Rp3,052 triliun.
BACA JUGA:Prajurit TNI Bersama Masyarakat Tanam Pohon di Blok Pasir Kolecer Desa Jamberama
BACA JUGA: Ketersediaan Blangko eKTP Hingga Saat Ini Masih aman
Menurutnya, besaran defisit anggaran APBD Kabupaten Majalengka 2025 mencapai Rp13 miliar, yang dapat ditutupi dari pembiayaan netto senilai Rp13 miliar.
"Jumlah tersebut telah disesuaikan dan disepakati bersama, sehingga tidak ada lagi defisit anggaran," kata Dedi Supandi pada Senin 2 Desember 2024.
Ia menambahkan bahwa setelah Raperda APBD Kabupaten Majalengka 2025 disetujui, rancangan tersebut akan segera disampaikan ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:PT KAI Selamatkan Aset Negara Berupa Tanah dan Bangunan
BACA JUGA:Kenaikan UMK 2025 Sebesar 6,5 Persen, Diperkirakan UMK Kota Cirebon Jadi Rp2.697.685
Dedi juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Majalengka, khususnya Badan Anggaran (Banggar), yang telah merampungkan pembahasan APBD 2025.
Pasalnya, sebelum disetujui, rancangan APBD 2025 juga telah dibahas secara komprehensif oleh Banggar DPRD Kabupaten Majalengka dan TAPD Pemkab Majalengka.
"Alhamdulillah, Banggar dan TAPD dapat menyelesaikan bersama persoalan yang dihadapi dalam penyusunan APBD 2025, termasuk mengenai defisit anggaran," ujar Dedi.
BACA JUGA:Akhir Tahun, PT Equityworld Futures Cirebon Capai 50 Persen
Selain itu, tahun 2025 juga merupakan tahun awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang akan diselaraskan dengan visi dan misi kepala daerah hasil Pilkada Majalengka 2024.