CIREBON – Meskipun Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Namun hingga saat ini Pemerintah Kota Cirebon belum menerima petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait kenaikan UMP 2025 tersebut.
Subkoordinator Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Jaja Sujana, saat dikonfirmasi oleh Radar pada Senin 2 Desember 2024, mengaku bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima juklak dan juknis terkait kenaikan UMP 2025.
BACA JUGA:Akhir Tahun, PT Equityworld Futures Cirebon Capai 50 Persen
BACA JUGA:Zonasi Tetap Dibutuhkan, Tetapi Harus Diterapkan Secara Proporsional
“Sampai saat ini, kami belum menerima juklak dan juknisnya,” ujarnya.
Walaupun Presiden Prabowo telah mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen, Jaja belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut karena akan memberikan keterangan lebih lengkap setelah menerima juklak dan juknis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.
Sementara itu, besaran UMK Kota Cirebon pada tahun 2024 adalah sebesar Rp2.533.038.
BACA JUGA:Sudah Dilakukan Berbagai Penangan dari BBWS, Desa Ambulu Masih Alami Banjir Rob
Jika kenaikannya pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen, maka diperkirakan besaran UMK Kota Cirebon pada tahun 2025 akan naik menjadi Rp2.697.685.
Pada akhir November 2024, Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Kenaikan tersebut lebih besar dari yang diusulkan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebesar 6 persen.